Kasus Kematian Casis Bintara Asal Nias
Keluarga Iwan Sutrisman Telaumbanua: Berat Untuk Memaafkan Terdakwa Serda Adan
Keluarga Iwan Sutrisman Telaumbanua menghadiri sidang lanjutan kasus kematian eks calon siswa casis Bintara TNI asal Nias Selatan bernama Iwan ...
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Keluarga Iwan Sutrisman Telaumbanua menghadiri sidang lanjutan kasus kematian eks calon siswa casis Bintara TNI asal Nias Selatan bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua dengan terdakwa Serda Adan Aryal Marsal, Kamis (19/9/2024).
Losawato Telaumbanua dan Antonius Piaman Telaumbanua hadir dipersidangan sebagai saksi. Losawato ialah ayah almarhum Iwan, Semen Antonius merupakan kakak laki-laki almarhum Iwan.
Antonius menuturkan berat untuk memaafkan terdakwa Serda Adan. Hal itu dikatakannya saat ditanyai hakim.
"Secara agama kita maafkan, tapi secara manusiawi berat untuk kita maafkan, karena sudah kita anggap keluarga, sehingga dengan perbuatan itu sangat menyakiti kami, bukan hanya itu dia membunuh masa depan kami, ujar Antonius saat diwawancarai usai sidang.
Kata dia, biarlah terdakwa Serda Adan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum dan Tuhan.
Untuk diketahui juga, saat sidang berlangsung, hakim sempat memberi waktu kepada terdakwa Serda Adan untuk meminta maaf.
Di depan Losawato dan Antonius, Serda Adan pun berdiri dan mengucapkan permohonan maaf.
Baca juga: Beri Kesaksian dalam Sidang, Keluarga Eks Casis TNI Asal Nias Ungkap Sederet Kebohongan Serda Adan
"Saya akui semuanya dan saya minta maaf. Memang selama ini bapak sudah baik kepada saya dan saya sia-siakan. Sampai sekarangpun saya menyesal, pangkat, lepas semuanya. Saya akui saya salah, saya siap menjalani hukuman," kata terdakwa Serda Adan.
Bukan Hanya Iwan yang Dibunuh, Tapi Harapan Keluarga
"Bukan hanya Iwan yang dibunuh, tapi harapan keluarga". Hal itu dilontarkan oleh Antonius Piaman Telaumbanua saat sidang kasus pembunuhan eks calon siswa (Casis) Bintara TNI bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua dengan terdakwa Serda Pom Adan Aryal Marsal, Kamis (19/9/2024).
Antonius merupakan kakak laki-laki almarhum Iwan Sutrisman Telaumbanua yang dihadirkan sebagai saksi pada siang kali ini. Selain Antonius, juga hadir sebagai saksi Losawato Telaumbanua (ayah almarhum Iwan).
Ketika memberikan kesaksiannya, beberapa kali air mata Antonius berlinang, karena Iwan sejatinya ialah harapan keluarga. Keluarga mengusahakan agar Iwan berhasil menjadi prajurit TNI.
Sebelum mengetahui modus terdakwa Serda Adan yang menjanjikan Almarhum Iwan lulus menjadi prajurit TNI AL, keluarga kesana-kemari mencarikan uang yang dimintai terdakwa.
Adapun sejumlah uang yang sudah diberikan keluarga almarhum Iwan secara bertahap ialah sebanyak Rp221 juta.
Sementara, bila dihitung-hitung secara keseluruhan kerugian keluarga korban Rp555 juta, karena bunga utang yang menunggak, serta uang-uang lainnya yang diminta terdakwa.
Iwan Sutrisman
Serda Adan
Kasus Kematian Casis Bintara Asal Nias
Eks Casis TNI AL
pembunuhan casis TNI
Restitusi Rp550 Juta Tak Dikabulkan, Hukuman Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias Dinilai Terlalu Ringan |
![]() |
---|
Penasihat Hukum Korban Kecewa, Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias di Sumbar Hanya Divonis Seumur Hidup |
![]() |
---|
Tok! Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias di Sumbar Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI |
![]() |
---|
Sidang Putusan Serda Adan Digelar 21 Oktober 2024, Tuntutan Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Serda Adan Tak Ajukan Pembelaan, Hanya Mohon Keringanan Hukuman di Pengadilan Militer Padang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.