Kasus Kematian Casis Bintara Asal Nias

Beri Kesaksian dalam Sidang, Keluarga Eks Casis TNI Asal Nias Ungkap Sederet Kebohongan Serda Adan

Oditur dari Pengadilan Militer I-03 Padang menghadirkan Losawato Telaumbanua dan Antonius Piaman Telaumbanua pada sidang lanjutan kasus kematian eks..

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Wahyu Bahar/tribunpadang.com
Antonius Piaman Telaumbanua (paling depan), merupakan kakak laki-laki almarhum Iwan Sutrisman Telaumbanua yang dihadirkan sebagai saksi pada siang kali ini, Kamis (19/9/2024). Selain Antonius, juga hadir sebagai saksi Losawato Telaumbanua (kanan); ayah almarhum Iwan. Di sisi kiri, 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Oditur dari Pengadilan Militer I-03 Padang menghadirkan Losawato Telaumbanua dan Antonius Piaman Telaumbanua pada sidang lanjutan kasus kematian eks calon siswa casis Bintara TNI asal Nias Selatan bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua dengan terdakwa Serda Adan Aryal Marsal, Kamis (19/9/2024).

Losawato dan Antonius hadir dipersidangan sebagai saksi. Losawato ialah ayah almarhum Iwan, Semen Antonius merupakan kakak laki-laki almarhum Iwan.

Antonius dalam kesaksiannya mengatakan bahwa dirinya lah yang pertama kali kenal dengan terdakwa Serda Adan.

Ia kenal dengan terdakwa Serda Adan pada Juli 2022 disebuah acara di Gunung Sitoli, Sumatera Utara pada Juli 2022. Kemudian mereka saling bertukar kontak hingga akhirnya saling berkomunikasi.

Setelahnya, kemudian terjadi percakapan dan terdakwa mengaku bisa meluluskan Iwan menjadi TNI AL hingga kemudian terdakwa meminta bertemu keluarga Iwan.

Komunikasi terus berlanjut, terdakwa terus berupaya meyakinkannya bisa meloloskan Iwan menjadi TNI AL. Malah terdakwa mengaku dirinya merupakan salah satu panitia penerimaan Casis TNI AL.  

Lalu, pada 19 Juli 2022 akhirnya ayah Iwan bertemu dengan terdakwa Serda Adan, dengan harapan Iwan bisa menjadi prajurit TNI AL.

Baca juga: Bukan Hanya Iwan yang Dibunuh, Tapi Harapan Keluarga

Ayah korban sempat berujar bahwa mereka bukan dari keluarga berada, sehingga jika dimintai uang tidak akan mampu memberinya.

Terdakwa dengan modusnya menuturkan bahwa masalah yang tidak perlu dipermasalahkan. Terkait dengan pembiayaan bisa dibayar bertahap.

Kemudian Antonius mengatakan, Iwan akhirnya mengikuti tes casis TNI AL dan terdakwa meminta uang dengan persyaratan administrasi. 

"Awalnya 2 juta dengan alasan administrasi, kemudian 5 juta untuk tes berikutnya hingga terus berlanjut," kata dia. 

Kemudian ketika hasil tes tersebut keluar sekitar Agustus 2022, Iwan tidak lulus. Phak keluarga meminta uang yang sebelumnya diberikan, namun terdakwa berjanji lagi akan meluluskan Iwan dan membawanya ke Padang pada 16 Desember 2022.

Modus kali ini, terdakwa mengatakan Iwan akan menjalani pendidikan TNI AL di Padang.
 
"Sejak Iwan di bawa ke Padang terdakwa terus meminta uang, demi mendukung cita-cita almarhum kami pinjam sana pinjam sini.  Dia bawa ke padang. Dia terus bilang om dia di Lantamal II Padang sehingga bisa meluluskan Iwan," tutur Antonius.
 
Sekitar 22-24 Desember 2022, lanjut Antonius, terdakwa masih mengatakan Iwan dalam kondisi sehat, akan tetapi nomor seluler Iwan tidak bisa dihubungi. 
  
"Beberapa hari tidak ada kabar. Tiba-tiba terdakwa menelpon pukul 21.00 WIB dan mengatakan Iwan sudah masuk pendidikan di Padang, dan terdakwa mengirim foto Iwan memakai baju dinas dengan kepala botak," tambahnya.

Pada  31 Desember 2022 terdakwa Serda Adan datang ke rumah, namun setelahnya tidak ada kabar lagi tentang Iwan. 

Baca juga: Kronologi Penangkapan IS, Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

Terdakwa Serda Adan mencoba meyakinkan Antonius bahwa Iwan pasti dalam keadaan sehat.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved