Kasus Kematian Casis Bintara Asal Nias
Bukan Hanya Iwan yang Dibunuh, Tapi Harapan Keluarga
"Bukan hanya Iwan yang dibunuh, tapi harapan keluarga". Hal itu dilontarkan oleh Antonius Piaman Telaumbanua saat sidang kasus pembunuhan eks calon ..
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - "Bukan hanya Iwan yang dibunuh, tapi harapan keluarga". Hal itu dilontarkan oleh Antonius Piaman Telaumbanua saat sidang kasus pembunuhan eks calon siswa (Casis) Bintara TNI bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua dengan terdakwa Serda Pom Adan Aryal Marsal, Kamis (19/9/2024).
Antonius merupakan kakak laki-laki almarhum Iwan Sutrisman Telaumbanua yang dihadirkan sebagai saksi pada siang kali ini. Selain Antonius, juga hadir sebagai saksi Losawato Telaumbanua (ayah almarhum Iwan).
Ketika memberikan kesaksiannya, beberapa kali air mata Antonius berlinang, karena Iwan sejatinya ialah harapan keluarga. Keluarga mengusahakan agar Iwan berhasil menjadi prajurit TNI.
Sebelum mengetahui modus terdakwa Serda Adan yang menjanjikan Almarhum Iwan lulus menjadi prajurit TNI AL, keluarga kesana-kemari mencarikan uang yang dimintai terdakwa.
Adapun sejumlah uang yang sudah diberikan keluarga almarhum Iwan secara bertahap ialah sebanyak Rp221 juta.
Sementara, bila dihitung-hitung secara keseluruhan kerugian keluarga korban Rp555 juta, karena bunga utang yang menunggak, serta uang-uang lainnya yang diminta terdakwa.
"Jika dia (Iwan) berhasil, Dia yang diharapkan membimbing adik-adiknya ke depan," kata Antonius.
Baca juga: Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Diciduk Polisi di Atas Loteng Rumah Warga
Keluarga Iwan sangat kecewa ke Serda Adan dan merasa berat untuk memaafkan terdakwa. Padahal keluarga korban sudah menganggap Serda Adan bagian dari keluarga mereka.
Antonius dan ayahnya; Losawato menghadiri sidang hari ini meninggalkan ibu almarhum Iwan yang sedang sakit.
Ia bilang, sejak dahulu ibunya mengalami stres dan menyebabkan penyakit karena tidak kunjung mendapat informasi keberadaan anaknya Iwan.
"Setelah almarhum (Iwan) ditemukan dan dimakamkan, kondisi tubuh ibu drop, dibawa ke Rumah Sakit di Gunung Sitoli ternyata tidak bisa ditangani, dan harus dirujuk ke Medan. Hampir lima bulan sekarang di Rumah Sakit. Sampai sekarang ibu belum pulih," katanya.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
Restitusi Rp550 Juta Tak Dikabulkan, Hukuman Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias Dinilai Terlalu Ringan |
![]() |
---|
Penasihat Hukum Korban Kecewa, Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias di Sumbar Hanya Divonis Seumur Hidup |
![]() |
---|
Tok! Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias di Sumbar Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI |
![]() |
---|
Sidang Putusan Serda Adan Digelar 21 Oktober 2024, Tuntutan Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Serda Adan Tak Ajukan Pembelaan, Hanya Mohon Keringanan Hukuman di Pengadilan Militer Padang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.