Kasus Kematian Casis Bintara Asal Nias
Tok! Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias di Sumbar Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
Serda Pom Adan Aryan Marsal terdakwa pembunuhan berencana terhadap pemuda asal Nias Selatan bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua divonis penjara seumur
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
"Di kasih waktu tujuh hari, apabila tidak menggunakan haknya, maka yang bersangkutan pastinya sudah berkekuatan hukum tetap," terang dia.
Diketahui sebelumnya, terdakwa Serda Adan menjalani beberapa kali sidang di Pengadilan Militer I-03 Padang atas dakwaan melakukan pembunuhan berencana terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua asal Nias Selatan.
Serda Adan melakukan pembunuhan berencana dengan modus bisa meluluskan korban sebagai prajurit TNI AL.
Terdakwa dalam melancarkan modusnya juga memintai sejumlah uang kepada pihak keluarga sebagai syarat untuk meluluskan korban.
Adapun jumlah uang yang dimintai Serda Adan kepada keluarga berjumlah ratusan juta.
Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Iwan Curiga Terdakwa Serda Adan Dibekingi, Minta Hadirkan W dan R di Sidang
Uang yang diminta pelaku kepada keluarga korban itu ialah iming-iming atau akal-akalan pelaku agar Iwan diluluskan. Padahal itu hanya akal bulus Serda Adan.
Keluarga yang akhirnya mulai curiga mendesak Serda Adan mengembalikan uang yang sudah diberikan.
Serda Adan yang tidak bisa mengembalikan uang tersebut akhirnya merencanakan pembunuhan di Kota Padang, Sumatera Barat.
Adapun Adan melakukan eksekusi pembunuhan itu di Sawahlunto, bersama temannya bernama Muhammad Alvin.
Alvin ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut karena diiming-imingi pekerjaan dan sejumlah uang oleh Serda Adan.(*)
Restitusi Rp550 Juta Tak Dikabulkan, Hukuman Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias Dinilai Terlalu Ringan |
![]() |
---|
Penasihat Hukum Korban Kecewa, Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias di Sumbar Hanya Divonis Seumur Hidup |
![]() |
---|
Sidang Putusan Serda Adan Digelar 21 Oktober 2024, Tuntutan Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Serda Adan Tak Ajukan Pembelaan, Hanya Mohon Keringanan Hukuman di Pengadilan Militer Padang |
![]() |
---|
Dituntut Penjara Seumur Hidup, Terdakwa Serda Adan Menyesal hingga Menangis Meraung-raung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.