Kasus Kematian Casis Bintara Asal Nias
Kuasa Hukum Keluarga Iwan Curiga Terdakwa Serda Adan Dibekingi, Minta Hadirkan W dan R di Sidang
Kuasa hukum keluarga Iwan Sutrisman Telaumbanua mencurigai terdakwa Serda Adan Aryal Marsal ada yang membekingi. Hal itu dikatakan kuasa hukum Iwan ..
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kuasa hukum keluarga Iwan Sutrisman Telaumbanua mencurigai terdakwa Serda Adan Aryal Marsal ada yang membekingi. Hal itu dikatakan kuasa hukum Iwan bernama Sarozinema Laia, Kamis (19/9/2024).
"Kalau kita lihat tadi dari rangkaian cara terdakwa meminta uang secara bertahap ini kan sudah jelas-jelas diatur, terstruktur," kata Sarozinema saat diwawancarai.
Ia bilang, saat persidangan, saksi dari keluarga Iwan mengatakan bahwa terdakwa Serda Adan sempat menyebut-nyebut nama W dan R untuk meyakinkan pihak keluarga.
"Seseorang yang disebutkan saksi, baik W dan R kalau memang itu ada orangnya, kami mendorong agar dihadirkan di persidangan ini," ujarnya.
"Kalau tidak dihadirkan kan kita tidak tahu, kalau kita sudah mendengarkan keterangannya, tentu kita tahu faktanya seperti apa," tambah Sarozinema.
Baca juga: Beri Kesaksian dalam Sidang, Keluarga Eks Casis TNI Asal Nias Ungkap Sederet Kebohongan Serda Adan
Ia meyakini tidak mungkin seorang terdakwa yang baru dinas di Lanal Nias sekitar tiga tahun berani meyakinkan keluarga korban, kalah tidak ada yang membekingi.
Lebih lanjut dia bilang, seperti yang disampaikan ayah korban dalam sidang kemarin, keluarga berharap pengadilan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa.
"Kemudian, kami juga meminta supaya kerugian sesuai yang sudah diputuskan LPSK, kalau bisa lebih dari Rp555 juta itu, yang mana kita ajukan restitusi kurang lebih Rp4 miliar. Kami berharap pengadilan mengabulkan tuntutan kerugian materil yang kami maksud," tambahnya.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
Iwan Sutrisman
Serda Adan
Eks Casis TNI AL
Kasus Kematian Casis Bintara Asal Nias
pembunuhan casis TNI
Restitusi Rp550 Juta Tak Dikabulkan, Hukuman Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias Dinilai Terlalu Ringan |
![]() |
---|
Penasihat Hukum Korban Kecewa, Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias di Sumbar Hanya Divonis Seumur Hidup |
![]() |
---|
Tok! Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias di Sumbar Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI |
![]() |
---|
Sidang Putusan Serda Adan Digelar 21 Oktober 2024, Tuntutan Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Serda Adan Tak Ajukan Pembelaan, Hanya Mohon Keringanan Hukuman di Pengadilan Militer Padang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.