Kasus Kematian Casis Bintara Asal Nias
Hadir di Sidang Perdana, Serda Adan Pembunuh Eks Casis TNI Iwan Sutrisman Didakwa Pasal Berlapis
Sidang militer kasus pembunuhan eks calon siswa (Casis) Bintara TNI Angkatan Laut asal Nias Selatan Sumatera Utara bernama Iwan Sutrisman Telaumbanu..
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pengadilan Militer Padang I-03 menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Eks Calon Siswa (Casis) Bintara TNI Angkatan Laut asal Nias Selatan Sumatera Utara (Sumut) bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua, Rabu (14/8/2024) siang.
Sidang dimulai pukul 13.30 WIB dan berakhir pukul 15.10 WIB. Sidang ini digelar di Ruang Sidang Tuanku Imam Bonjol Pengadilan Militer I-03 Padang.
Dalam sidang perdana ini, terdakwa Sersan Dua (Serda) Pom Adan Aryan Marsal hadir bersama tiga orang penasihat hukumnya. Terdakwa Adan tampak mengenakan pakaian dinas lapangan (PDL).
Sidang dengan nomor perkara 60-K/PM.I-03/AL/VIII/2024 dipimpin tiga orang hakim, Letkol Chk Abdul Halim sebagai hakim ketua, Mayor Chk Asep Hendra, dan Mayor Laut (H) Hendi Rosadi sebagai hakim anggota. Sementara, panitera pengganti ialah Pelda Surya Dinata.
Sementara, Oditur dalam sidang ini ialah Letkol Chk Salmon Balubun. Dalam dakwaannya, terdakwa dikenakan empat pasal.
"Jadi tadi dalam surat dakwaan kami tadi, kami dakwakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke satu KUHP, itu dakwaan primer," kata Salmon Balubun.
Sementara, dakwaan subsidernya ialah Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.
Baca juga: Motif Serda Adan Habisi, Nyawa Eks Casis Bintara TNI AL Asal Nias, Merasa Didesak Keluarga Korban
Baca juga: BREAKING NEWS: Pengadilan Militer Padang Gelar Sidang Kasus Pembunuhan Eks Casis TNI Iwan Sutrisman
"Karena dakwaannya disusun dalam bentuk kombinasi sehingga ada dakwaan kedua itu Pasal 378 KUHP yang salah satu locus-nya di Kota Padang, yaitu di daerah Indarung. Sehingga itu yang kami dakwakan Pasal 378 KUHP," kata dia.
Dakwaan selanjutnya, ujar Salmon ialah Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP mengenai menyembunyikan kematian.
Sementara itu, usai Oditur membacakan surat dakwaannya, penasihat hukum langsung mengajukan eksepsi atau keberatan.
Oditur lalu meminta penundaan persidangan hingga satu pekan ke depan, yakni Rabu (21/8/2024) untuk keperluan persiapan tanggapan terhadap eksepsi penasihat hukum terdakwa.
Diketahui, motif terdakwa Serda Adan yang melakukan pembunuhan ke calon siswa Casis Bintara TNI AL asal Nias Selatan Iwan Sutrisman Telaumbanua ialah karena didesak keluarga korban.
Serda Adan nekat membunuh Iwan karena merasa didesak keluarga korban agar segera meluluskan Iwan menjadi TNI AL.
Selain itu, terdakwa juga didesak oleh pihak keluarga untuk mengembalikan uang yang diberikan sebagai jaminan lulus sebagai anggota TNI AL.
Uang yang diminta pelaku kepada keluarga korban itu ialah iming-iming atau akal-akalan pelaku agar Iwan diluluskan. Padahal itu hanya penipuan.
Serda Adan yang tidak bisa mengembalikan uang tersebut akhirnya merencanakan pembunuhan di Kota Padang, Sumatera Barat.
Adapun Adan melakukan eksekusi pembunuhan ke Iwan Sutrisman di Sawahlunto, bersama temannya bernama Muhammad Alfin.
Alfin ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut karena diiming-imingi uang oleh Adan.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
Restitusi Rp550 Juta Tak Dikabulkan, Hukuman Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias Dinilai Terlalu Ringan |
![]() |
---|
Penasihat Hukum Korban Kecewa, Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias di Sumbar Hanya Divonis Seumur Hidup |
![]() |
---|
Tok! Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias di Sumbar Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI |
![]() |
---|
Sidang Putusan Serda Adan Digelar 21 Oktober 2024, Tuntutan Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Serda Adan Tak Ajukan Pembelaan, Hanya Mohon Keringanan Hukuman di Pengadilan Militer Padang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.