Kasus Kematian Casis Bintara Asal Nias
BREAKING NEWS: Pengadilan Militer Padang Gelar Sidang Kasus Pembunuhan Eks Casis TNI Iwan Sutrisman
Pengadilan Militer I-03 Padang menggelar sidang kasus pembunuhan eks calon siswa (Casis) Bintara TNI Angkatan Laut asal Nias Selatan Sumatera Utara ..
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pengadilan Militer I-03 Padang menggelar sidang kasus pembunuhan eks calon siswa (Casis) Bintara TNI Angkatan Laut asal Nias Selatan Sumatera Utara bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua, Rabu (14/8/2024). Sidang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB.
Sidang dihadiri majelis hakim, yang terdiri dari satu orang hakim ketua dan dua orang hakim anggota. Selain itu, sidang juga dihadiri penasihat hukum terdakwa.
Pantauan tribunpadang.com, usai sidang dibuka, setelahnya oditur membacakan surat dakwaan.
Hingga berita ini ditayangkan, oditur masih membacakan surat dakwaan.
Diketahui sebelumnya, Danlantamal II Padang Laksamana Pertama TNI Syufenri pada saat konferensi pers di Lantamal II Padang pada Selasa, (2/4/2024) lalu mengatakan, Serda Adan tersangka dalam kasus pembunuhan Iwan Sutrisman Telaumbanua terancam hukuman mati.
"Perkara pidana untuk Serda Adan telah melakukan pelanggaran pasal 378, 338, 339 dan 340 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," tuturnya.
Sementara itu, ancaman hukuman terhadap tersangka lainnya, yakni Muhammad Alfin diserahkan kepada Polres Sawahlunto karena tersangka berasal dari warga sipil.
Baca juga: Tim Forensik Mabes Polri Diturunkan saat Bongkar Makam Mr X Diduga Eks Casis TNI Korban Pembunuhan
Baca juga: Motif Serda Adan Habisi, Nyawa Eks Casis Bintara TNI AL Asal Nias, Merasa Didesak Keluarga Korban
"Karena yang bersangkutan merupakan warga sipil maka proses hukumnya akan diserahkan kepada Polres Sawahlunto agar dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.
Diketahui, motif terdakwa Serda Adan yang melakukan pembunuhan ke calon siswa casis Bintara TNI AL Iwan Sutrisman Telaumbanua ialah karena didesak keluarga korban.
Serda Adan nekat membunuh Iwan karena merasa didesak keluarga korban agar segera meluluskan Iwan menjadi TNI AL.
Selain itu, terdakwa juga didesak oleh pihak keluarga untuk mengembalikan uang.
Uang yang diminta pelaku kepada keluarga korban itu ialah iming-iming atau akal-akalan pelaku agar Iwan diluluskan. Padahal itu hanya penipuan.
Serda Adan yang tidak bisa mengembalikan uang tersebut akhirnya merencanakan pembunuhan di Kota Padang, Sumatera Barat.
Adapun Adan melakukan eksekusi pembunuhan ke Iwan Sutrisman di Sawahlunto, bersama temannya bernama Muhammad Alfin.
Alfin ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut karena diiming-imingi uang oleh Adan.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
Iwan Sutrisman
Pengadilan Militer Padang
Serda Adan
pembunuhan
pembunuhan casis TNI
Padang
TribunBreakingNews
Restitusi Rp550 Juta Tak Dikabulkan, Hukuman Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias Dinilai Terlalu Ringan |
![]() |
---|
Penasihat Hukum Korban Kecewa, Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias di Sumbar Hanya Divonis Seumur Hidup |
![]() |
---|
Tok! Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias di Sumbar Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI |
![]() |
---|
Sidang Putusan Serda Adan Digelar 21 Oktober 2024, Tuntutan Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Serda Adan Tak Ajukan Pembelaan, Hanya Mohon Keringanan Hukuman di Pengadilan Militer Padang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.