Kasus Kematian Casis Bintara Asal Nias
Tim Forensik Mabes Polri Diturunkan saat Bongkar Makam Mr X Diduga Eks Casis TNI Korban Pembunuhan
Pembongkaran makam Mr X yang diduga Iwan Sutrisman korban pembunuhan oleh oleh anggota TNI Serda Adan
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, SAWAHLUNTO - Pembongkaran makam Mr X yang diduga Iwan Sutrisman korban pembunuhan oleh oleh anggota TNI Serda Adan telah selesai dibongkar, Rabu (17/4/2024) sekitar jam 13.00 WIB
Kapolres Sawahlunto, AKBP Purwanto menjelaskan saat pembongkaran makam, petugas mendatangkan tim forensik Mabel Polri untuk memeriksa jasad yang diduga Iwan Sutrisman.
“Proses ekshumasi nanti akan diambil sampel langsung dari tubuh jenazah mencocokkan dengan Keluarga Korban,” jelasnya.
Purwanto juga menjelaskan jika jasad ini cocok atau dinyatakan benar Iwan Sutrisman, polisi akan mengembalikan jenazah pihak keluarga korban untuk dimakamkan kembali.
Sementara itu oleh paman Iwan, Yasojatulo menjelaskan beberapa barang milik korban seperti baju, celana, ikat pinggang yang dipakai iwan diminta untuk dibawa pulang.
Baca juga: Bongkar Makam Diduga Iwan Casis TNI Korban Pembunuhan di Sawahlunto, Petugas Ambil Gigi Cek DNA
“Hasil pemeriksaan DNA atau forensik nantinya akan dilakukan di Rumah Sakit Bhanyangkara, Padang dan kemungkinan hasilnya akan diketahui seminggu ke depan,” jelasnya.
Lanjutnya, dari pihak keluarga korban pemeriksa DNA diwakili oleh Ayah Iwan, kemudian jasad yang dibongkar ini juga akan diambil giginya.
“Jasad yang dibongkar ini jika benar itu iwan maka akan kami bawa pulang ke Nias untuk pengguburan ulang,” pungkasnya.(*)
Restitusi Rp550 Juta Tak Dikabulkan, Hukuman Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias Dinilai Terlalu Ringan |
![]() |
---|
Penasihat Hukum Korban Kecewa, Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias di Sumbar Hanya Divonis Seumur Hidup |
![]() |
---|
Tok! Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias di Sumbar Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI |
![]() |
---|
Sidang Putusan Serda Adan Digelar 21 Oktober 2024, Tuntutan Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Serda Adan Tak Ajukan Pembelaan, Hanya Mohon Keringanan Hukuman di Pengadilan Militer Padang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.