Kasus Kematian Casis Bintara Asal Nias

Sidang Pembunuhan Eks Casis TNI AL Asal Nias Digelar Besok di Padang, 4 Saksi akan Dihadirkan

Sidang kasus pembunuhan eks calon siswa (casis) Bintara TNI AL asal Nias Selatan, Iwan Sutrisman Telaumbanua,

Tayang:
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
Foto: Wahyu Bahar/tribunpadang.com
Serda Adan tertunduk saat Oditur membacakan dakwaan dalam sidang militer kasus pembunuhan eks calon siswa (Casis) Bintara TNI Angkatan Laut asal Nias Selatan Sumatera Utara bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua, Rabu (14/8/2024) siang. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sidang kasus pembunuhan eks calon siswa (casis) Bintara TNI AL asal Nias Selatan, Iwan Sutrisman Telaumbanua, dengan terdakwa Serda Adan Aryal Marsal, akan kembali digelar besok, Selasa (10/9/2024). 

Oditur militer I-03 Padang Letkol Chk Salmon Balubun beberapa waktu lalu mengatakan, pada sidang lanjutan besok akan dihadiri empat orang saksi lainnya.

Ia mengatakan, dalam kasus pembunuhan dengan terdakwa Serda Adan ini, ada 9 saksi yang akan dimintai keterangannya.

Sebelumnya, pada sidang yang digelar Senin (2/9/2024) lalu, Oditur Pengadilan Militer Padang 01-03 hadirkan dua orang saksi pembunuhan casis TNI AL Asal Nias Selatan bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua dengan terdakwa Serda Adan.

Saksi pertama adalah saksi mahkota yakni Muhammad Alvin Andrian yang juga merupakan terdakwa di Pengadilan Negeri Sawahlunto dalam kasus pembunuhan Iwan. Ia hadir via zoom.

Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Eks Casis TNI Asal Nias Dilanjutkan Pekan Depan, 4 Saksi akan Dihadirkan

Hadir secara langsung Taufik yang merupakan pemilik rental mobil rental, yang mana mobil tersebut digunakan oleh terdakwa pada saat eksekusi pembunuhan.

Dalam sidang ketiga terdakwa Serda Adan ini, saksi Muhammad Alvin Andrian mengatakan bahwa dirinya kenal dengan Serda Adan saat masih sekolah di pesantren pada 2012 silam.

2022 lalu, Alvian kembali berkomunikasi dengan Serda Adan. Saat itu dirinya ditawari pekerjaan sebagai pekerja tambang emas oleh Serda Adan, hingga keduanya bertemu.

"Awalnya terdakwa menyuruh sepupunya bernama Thoriq menelpon saya dan ditawarkan pekerjaan. Adan menceritakan pekerjaan tambang emas," kata Alvian.

Namun, ternyata pekerjaan tersebut ialah menghabisi nyawa orang lain.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Serda Adan, Sidang Pembunuhan Eks Casis TNI Asal Nias Selatan Dilanjutkan

"Pekerjaannya membunuh tahanan militer kata Adan. Ditawarkan uang Rp 15-20 juta, Pak. Saya belum menyetujuinya. Dikasih panjar Rp 2 juta," katanya.

Dia melanjutkan, kemudian pada 26 Desember 2022, ia dijemput Serda Adan di warungnya yang berada di Kota Solok untuk pergi ke Sawahlunto bersama Iwan.

"Setiba di Sawahlunto (lokasi pembunuhan) awalnya Adan turun dari mobil. Habis itu korban Iwan itu turun. Korban ini kencing, habis itu Adan memiting leher korban dari belakang. Korban tidak melawan. Saya yang pertama menusuk bagian perut korban, menusuk 3 kali, pertama perut, cuma robek," ujarnya.

Adapun terdakwa Serda Adan tidak membantah pernyataan yang disampaikan oleh kedua saksi.

Untuk diketahui, sidang ketiga pembunuhan casis TNI AL Asal Nias Selatan bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua dipimpin oleh Hakim Ketua; Letkol Chk Abdul Halim, Hakim Anggota; Mayor Chk Asep Hendra dan Mayor Laut; H Hendi Rosadis. Sementara oditur ialah Letkol Chk Salmon Balubun.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Serda Adan, Sidang Pembunuhan Eks Casis TNI Asal Nias Selatan Dilanjutkan

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved