Berita Populer Sumbar

POPULER SUMBAR: 28 Siswa MTs di Padang Pariaman Keracunan dan Demo Kawal Putusan MK di Bukittinggi

Siswa MTS Muhammadiyah Lubuk Alung, Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) yang mengalami keracunan, sebut es Kepal Milo yang mereka makan rasa baha

Editor: Rahmadi
Foto: Panji Rahmat/tribunpadang.com
Salah seorang siswa MTs Muhammadiyah yang masih dirawat di rumah sakit usai keracunan Es Kepal Milo di sekolah, Jumat (23/8/2024). 

"Karena rasanya aneh seperti oli dan tidak enak, saya buang saja," ujarnya.

Setelah memakan es itu ia turut mengalami masalah yang sama dengan siswa lainnya dan dilarikan ke Puskesmas.

Di Puskesmas, ia mengalami sesak nafas sehingga harus dibawa ke RSUD Padang Pariaman.

Di RSUD Padang Pariaman ia sudah mendapat perawatan dan sejumlah obat, saat ini kondisinya mulai membaik meski masih ada rasa nyeri di perut, mual dan pusing.

Surga mengaku, penjual es Kepal Milo ini baru pertama kali berjualan di sekolahnya.

Terpisah Dokter jaga RSUD Padang Pariaman Ranti, mengatakan lima siswa yang masih menjalani perawatan di RSUD sudah terlihat lebih membaik dari sebelumnya.

"Kami sudah berikan tindakan pertama sekaligus obat. Mungkin para siswa ini akan masuk ruang rawat inap terlebih dahulu. Sampai kondisi mereka stabil," ujarnya.

 

2. Mahasiswa Demo di DPRD Bukittinggi, Tuntut Kawal Putusan MK dan Tuntaskan Kasus di Daerah

Ratusan mahasiswa yang tergabung dari berbagai kampus yang ada di Bukittinggi melakukan aksi demo di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (23/8/2024).

Aksi demo tersebut dilakukan mahasiswa untuk menuntut beberapa hal, seperti meminta DPRD mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan beberapa isu daerah lainnya.

"Kita datang kesini dengan membawa beberapa tuntutan terkait putusan MK tentang Pilkada dan sejumlah isu daerah," kata Ketua HMI Bukittinggi, Firman Wahyudi.

"Kami memandang putusan MK bersifat final dan meminta semua pihak berdasarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024  dan UU Nomor70/PUU-XXII/20/2024. Keputusan ini upaya bagian membuka keran demokratisasi dalam politik nasional," sambungnya.

Selain itu, mahasiswa juga mendesak DPR RI untuk Mencabut Hasil Rapat Panja yang membahas tentang UU Pilkada dan/atau Mematuhi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024.

Kemudian mendesak KPU RI sebagai self regulatory bodies (pelaksana hukum) untuk Menindaklanjuti dan Melaksanakan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 sebab sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2020 menyatakan bahwa Putusan MK bersifat final and binding.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved