Kasus Narkoba di Sumbar

Ringkus 4 Orang Terduga Pengedar Narkoba, Polda Sumbar Sita 48 Kilogram Ganja Kering

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar sita 48 kilogram narkoba jenis ganja dari dua lokasi di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
Polda Sumbar
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar sita 48 kilogram narkoba jenis ganja dari dua lokasi berbeda di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar sita 48 kilogram narkoba jenis ganja dari dua lokasi di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Diduga narkoba jenis ganja ini hendak diedarkan di wilayah Provinsi Sumatera Barat, dan pelaku merupakan jaringan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, membenarkan perihal pengungkapan kasus narkoba tersebut dan berhasil mengamankan empat orang pelaku.

Untuk lokasi penangkapan pertama sekitar pukul 01.58 WIB berlokasi di pinggir jalan dekat Ranjau-Batu Panti, Taruang-taruang, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.

Lokasi kedua pada pukul 02.30 WIB di Jalan Lintas Panti Pasaman Barat, Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aur, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

Pihaknya berhasil mengamankan inisial FH (28) dan MH (38) yang merupakan warga Kota Padang, pada lokasi pertama. Selanjutnya, pada lokasi kedua diamankan inisial G (41) dan K (41) warga Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.

"Pada saat pengungkapan pertama, berhasil diamankan barang bukti berupa dua karung goni yang berisikan 40 paket besar diduga narkoba jenis ganja, dan dua unit handphone android," ujar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Kamis (4/7/2024).

Baca juga: Momen Pemadam Kebakaran di Padang Sumbar Evakuasi Sapi Hamil di Dalam Lumpur, Digotong Pakai Kayu

Sedangkan di lokasi penangkapan kedua, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak delapan paket besar diduga narkoba jenis ganja, satu paket sedang diduga narkoba jenis ganja, satu unit handphone serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah.

Kombes Pol Dwi Sulistyawan menjelaskan, bahwa penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Timsus Ditresnarkoba Polda Sumbar terhadap hasil pengungkapan sebelumnya, pada jaringan narkotika jenis ganja Panyabungan.

"Didapati informasi akan adanya pendistribusian menuju Padang dan Pasaman Barat yang nantinya akan dipecah ke beberapa wilayah Sumbar dan sekitarnya," sebutnya.

Kemudian, Timsus Ditresnarkoba melakukan pengamatan wilayah di sekitaran perbatasan Sumbar dan Sumut, yaitu Sumut-Sumbar via Rao Pasaman dan perbatasan Sumut-Sumbar via Silaping Pasaman barat.

Pada hari Rabu 3 Juli 2024 dini hari, terpantau mobil Toyota Innova warna hitam memasuki wilayah Pasaman melalui Rao yang diduga keras membawa narkoba jenis ganja dari Panyabungan menuju wilayah Padang.

Dengan di backup jajaran Polsek Rao Polres Pasaman, petugas mengamankan inisial FH dan MH beserta barang bukti sebanyak 40 paket yang diduga narkoba jenis ganja.

Selang beberapa waktu kemudian, di lokasi kedua, polisi melihat satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dikendarai dua orang laki-laki yang dicurigai membawa narkoba jenis ganja.

"Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, didapati 8 paket diduga narkoba jenis ganja. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Sumbar guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved