Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

4 Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Diringkus Polda Sumbar, Modus Beli Berulang Pakai Truk

Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil meringkus empat tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Dua tersangka dari empat yang diamankan Ditreskrimsus Polda Sumbar terkait kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Rabu (26/6/2024). 

"Jumlah bahan bakar minyak jenis bio solar yang diangkut sekira 10 ribu liter yang akan dibawa ke daerah Provinsi Bengkulu," ujar Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

Para tersangka melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan dirubah Pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar rupiah," ucapnya.

Sementara, Dirreskrimsus Kombes Pol Alfian Nurnas menyebut, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengaku bahwa mereka melakukan aksinya baru beberapa bulan.

"Pengakuannya baru satu, dua tiga bulan. Biasanya sudah cukup lama, tapi pengakuan mereka baru beberapa bulan," kata Kombes Pol Alfian Nurnas.

Baca juga: Peringatan Hari Bhayangkara ke-78, Polda Sumbar Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan

Kepada masyarakat, jika menemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, pihaknya mengimbau untuk dapat segera melaporkan ke Polda Sumbar untuk diproses hukum.

"BBM subsidi rata-rata disalahgunakan dikarenakan harganya murah daripada BBM industri. Rata-rata BBM ini dijual ke perusahaan atau tambang ilegal. Oleh karena itu, kami Ditreskrimsus menyikat hulunya pemasok BBM diduga ke tambang ilegal atau perusahaan," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved