Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi
4 Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Diringkus Polda Sumbar, Modus Beli Berulang Pakai Truk
Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil meringkus empat tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil meringkus empat tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), para tersangka ditangkap di berbagai lokasi di Sumbar.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan dalam operasi yang berlangsung pada bulan Juni 2024.
"Ada empat tersangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan dua tersangka illegal logging," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan saat jumpa pers di Mapolda, Rabu (26/6/2024).
Penangkapan pertama, diamankan inisial FZ (37) pukul 22.00 WIB di Jalan Lintas Padang-Alahan Panjang, Jorong Taluak Dalam, Kenagarian Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, pada Kamis (6/6/2024) yang lalu.
Modus yang dilakukan, BBM jenis bio solar dibeli secara berulang kali di SPBU dengan menggunakan tangki mobil truk, kemudian bahan bakar jenis bio solar dipindahkan ke dalam sejumlah jerigen yang telah disiapkan di sebuah gudang penumpukan.
Baca juga: Kombes Pol Dwi Sulistyawan: yang Melihat Afif Maulana Meloncat, Silakan Datang ke Polda Sumbar

"BBM jenis bio solar yang sudah berada dalam jerigen, dinaikkan ke atas truk untuk selanjutnya di jual kepada saudara TM yang saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Kombes Pol Dwi Sulistyawan.
Penangkapan kedua, diamankan inisial AT (52) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah ruko Jalan By Pass Nomor 159, Kelurahan Kampai Tabu Kerambil, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, pada Jumat (7/6/2024) yang lalu.
Ia mengatakan, modusnya yaitu tersangka mendapatkan BBM jenis bio solar dari beberapa SPBU yang berada di daerah Kota Solok. Selanjutnya bahan bakar tersebut disalin ke dalam 19 jerigen kapasitas 35 liter.
Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil warna merah beserta 19 Jerigen Kapasitas 35 liter berisikan bahan bakar jenis bio solar bersubsidi.
Penangkapan ketiga, diamankan tersangka PR (22) pukul 00.30 WIB di SPBU yang berada Jalan Raya Lintas Utama Sumatera, Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, pada Senin (10/6/2024).
Baca juga: Sambut HUT Bhayangkara ke-78, Polda Sumbar Anjangsana ke Panti Asuhan dan Purnawirawan
"Pada saat dilakukan penangkapan, seorang laki-laki sedang melakukan kegiatan pengisian BBM jenis pertalite dengan menggunakan satu unit mobil Daihatsu Gran Max warna silver BH 1026 AH pada nozel SPBU 14.275.570," katanya.
Saat dilakukan penggeledahan, didapatkan di dalam mobil terdapat 25 buah jerigen kapasitas 35 liter yang berisikan BBM jenis pertalite sebanyak 31,5 liter. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan.
Selanjutnya, penangkapan keempat, diamankan inisial BT (27) pukul 06.00 WIB di Jalan By Pass, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, pada Minggu (23/6/2024).
Inisial BT diringkus pada saat melakukan melakukan pengangkutan bahan bakar jenis bio solar yang di subsidi pemerintah tanpa izin. Terhadap tersangka dan satu unit mobil warna biru yang bermuatan bahan bakar jenis bio solar telah diamankan.
Modus tersangka, BBM jenis bio solar bersubsidi yang diangkut oleh satu unit mobil truk tangki kapasitas 10 ribu liter, BBM jenis bio solar subsidi tersebut didapat dari beberapa lokasi penumpukan BBM jenis bio solar.
Baca juga: Komnas HAM Nilai Polda Sumbar Lakukan Intimidasi Gegara Cari yang Viralkan Kasus Remaja Tewas
"Jumlah bahan bakar minyak jenis bio solar yang diangkut sekira 10 ribu liter yang akan dibawa ke daerah Provinsi Bengkulu," ujar Kombes Pol Dwi Sulistyawan.
Para tersangka melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan dirubah Pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar rupiah," ucapnya.
Sementara, Dirreskrimsus Kombes Pol Alfian Nurnas menyebut, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengaku bahwa mereka melakukan aksinya baru beberapa bulan.
"Pengakuannya baru satu, dua tiga bulan. Biasanya sudah cukup lama, tapi pengakuan mereka baru beberapa bulan," kata Kombes Pol Alfian Nurnas.
Baca juga: Peringatan Hari Bhayangkara ke-78, Polda Sumbar Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan
Kepada masyarakat, jika menemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, pihaknya mengimbau untuk dapat segera melaporkan ke Polda Sumbar untuk diproses hukum.
"BBM subsidi rata-rata disalahgunakan dikarenakan harganya murah daripada BBM industri. Rata-rata BBM ini dijual ke perusahaan atau tambang ilegal. Oleh karena itu, kami Ditreskrimsus menyikat hulunya pemasok BBM diduga ke tambang ilegal atau perusahaan," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Polisi Ringkus Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Solsel, Sita Mobil dengan Tangki Modifikasi |
![]() |
---|
Polda Sumbar Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Sita 1.000 Liter Bio Solar di Agam |
![]() |
---|
Pria Asal Cakung Barat Jakarta Diringkus Polda Sumbar, Diduga Terlibat Penyalahgunaan BBM Bersubsidi |
![]() |
---|
Polres Sijunjung Bekuk Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, Amankan 2.300 Liter Pertalite |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.