Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi
Pria Asal Cakung Barat Jakarta Diringkus Polda Sumbar, Diduga Terlibat Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar, Kamis (5/6/2025) kemarin.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Raya Bukittinggi-Payakumbuh, tepatnya di Nagari Panampungan, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Kabid humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan saat dilakukan penangkapan, Polisi mengamankan seorang pria paruh baya berinisial RE (51), wiraswasta asal Cakung Barat, Jakarta.
"Pelaku tertangkap tangan saat melakukan pengangkutan BBM bersubsidi menggunakan satu unit mobil Mitsubishi Canter berwarna kuning dengan nomor polisi BA 81** AI," kata Susmelawati.
Baca juga: Dharmasraya Punya 52 Koperasi Merah Putih, Pembekalan Pengurus Jelang Launching Nasional 12 Juli
Dari penindakan tersebut, Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Canter yang berisi dua tandon kosong berkapasitas 1.000 liter.
Kemudian, mengamankan dua tandon berisi 1.000 liter BBM jenis bio solar, dan satu unit pompa hisap merek KDK lengkap dengan selang sepanjang dua meter.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Baca juga: Momen Idul Adha, Gubernur Sumbar Ingatkan Jangan Hempaskan Hewan Kurban di Aspal atau Beton
Polda Sumatera Barat terus mengintensifkan pengawasan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi guna menjaga distribusi yang tepat sasaran sesuai peruntukan pemerintah.
"Pelaku kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," tutupnya. (TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman)
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
BBM Bersubsidi
Polda Sumbar
Ditreskrimsus Polda Sumbar
Bio Solar
Agam
Sumatera Barat
Polisi Ringkus Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Solsel, Sita Mobil dengan Tangki Modifikasi |
![]() |
---|
Polda Sumbar Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Sita 1.000 Liter Bio Solar di Agam |
![]() |
---|
Polres Sijunjung Bekuk Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, Amankan 2.300 Liter Pertalite |
![]() |
---|
4 Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Diringkus Polda Sumbar, Modus Beli Berulang Pakai Truk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.