Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

Pria Asal Cakung Barat Jakarta Diringkus Polda Sumbar, Diduga Terlibat Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polda Sumbar
PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI- Barang bukti mobil truk yang diamankan Polda Sumbar, Kamis (5/6/2025). Polda Sumbar mengamankan sebanyak 1.000 liter BBM subsidi jenis bio solar. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar, Kamis (5/6/2025) kemarin.

Penindakan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Raya Bukittinggi-Payakumbuh, tepatnya di Nagari Panampungan, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Kabid humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan saat dilakukan penangkapan, Polisi mengamankan seorang pria paruh baya berinisial RE (51), wiraswasta asal Cakung Barat, Jakarta.

"Pelaku tertangkap tangan saat melakukan pengangkutan BBM bersubsidi menggunakan satu unit mobil Mitsubishi Canter berwarna kuning dengan nomor polisi BA 81** AI," kata Susmelawati.

Baca juga: Dharmasraya Punya 52 Koperasi Merah Putih, Pembekalan Pengurus Jelang Launching Nasional 12 Juli

Dari penindakan tersebut, Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Canter yang berisi dua tandon kosong berkapasitas 1.000 liter.

Kemudian, mengamankan dua tandon berisi 1.000 liter BBM jenis bio solar, dan satu unit pompa hisap merek KDK lengkap dengan selang sepanjang dua meter. 

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Baca juga: Momen Idul Adha, Gubernur Sumbar Ingatkan Jangan Hempaskan Hewan Kurban di Aspal atau Beton

Polda Sumatera Barat terus mengintensifkan pengawasan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi guna menjaga distribusi yang tepat sasaran sesuai peruntukan pemerintah.

"Pelaku kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," tutupnya. (TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved