Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

Polisi Ringkus Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Solsel, Sita Mobil dengan Tangki Modifikasi

“Penyalahgunaan BBM bersubsidi jelas merugikan negara dan masyarakat. Tindakan ini tidak bisa ditolerir,” ujar Faisal.

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polres Solok Selatan
DUGAAN PENYELEWENGAN BBM- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Selatan mengamankan satu unit kendaraan minibus yang diduga kuat digunakan untuk penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Kapolres Solok Selatan, AKBP M Faisal Perdana mengatakan, dari hasil penindakan, petugas menemukan tiga jerigen berisi total 96 liter BBM jenis solar subsidi serta satu tangki modifikasi berisi 192 liter BBM jenis Pertalite. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK SELATAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Selatan mengamankan satu unit kendaraan minibus yang diduga kuat digunakan untuk penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Penangkapan dilakukan di Jalan Umum Pasar Baru Muara Labuh, Jorong Kampung Palak, Nagari Pasir Talang Selatan, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).

Dalam keterangannya, Kapolres Solok Selatan, AKBP M Faisal Perdana mengatakan, dari hasil penindakan, petugas menemukan tiga jerigen berisi total 96 liter BBM jenis solar subsidi serta satu tangki modifikasi berisi 192 liter BBM jenis Pertalite.

Baca juga: Kalender Agustus 2025: Penanggalan Weton Jawa, Libur Nasional, dan Cuti Bersama HUT ke-80 RI

"Pelaku berinisial Y saat ini telah diamankan bersama barang bukti dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Faisal, Rabu (6/8/2025).

Ia menyebut, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat aparat kepolisian terhadap laporan masyarakat.

“Penyalahgunaan BBM bersubsidi jelas merugikan negara dan masyarakat. Tindakan ini tidak bisa ditolerir,” ujar Faisal.

Atas perbuatannya, pelaku Y dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Lontong Khas Malaysia-Indonesia: Menu Varian Kuah Lodeh dan Kering Atau Darat, Sayur, Gulai dan Kari

Lebih lanjut, Faisal juga mengimbau kepada seluruh operator dan petugas SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) di wilayah hukum Solok Selatan agar tetap menjalankan prosedur pengisian BBM bersubsidi sesuai ketentuan, termasuk menggunakan barcode resmi.

“Kami mengajak semua pihak untuk ikut menjaga agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved