Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

4 Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Diringkus Polda Sumbar, Modus Beli Berulang Pakai Truk

Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil meringkus empat tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Dua tersangka dari empat yang diamankan Ditreskrimsus Polda Sumbar terkait kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Rabu (26/6/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil meringkus empat tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), para tersangka ditangkap di berbagai lokasi di Sumbar.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan dalam operasi yang berlangsung pada bulan Juni 2024.

"Ada empat tersangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan dua tersangka illegal logging," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan saat jumpa pers di Mapolda, Rabu (26/6/2024).

Penangkapan pertama, diamankan inisial FZ (37) pukul 22.00 WIB di Jalan Lintas Padang-Alahan Panjang, Jorong Taluak Dalam, Kenagarian Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, pada Kamis (6/6/2024) yang lalu.

Modus yang dilakukan, BBM jenis bio solar dibeli secara berulang kali di SPBU dengan menggunakan tangki mobil truk, kemudian bahan bakar jenis bio solar dipindahkan ke dalam sejumlah jerigen yang telah disiapkan di sebuah gudang penumpukan.

Baca juga: Kombes Pol Dwi Sulistyawan: yang Melihat Afif Maulana Meloncat, Silakan Datang ke Polda Sumbar

Ditreskrimsus Polda Sumbar saat jumpa pers terkait kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi saat jumpa pers di Mapolda Sumbar,  Rabu (26/6/2024).
Ditreskrimsus Polda Sumbar saat jumpa pers terkait kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Rabu (26/6/2024). (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

"BBM jenis bio solar yang sudah berada dalam jerigen, dinaikkan ke atas truk untuk selanjutnya di jual kepada saudara TM yang saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

Penangkapan kedua, diamankan inisial AT (52) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah ruko Jalan By Pass Nomor 159, Kelurahan Kampai Tabu Kerambil, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, pada Jumat (7/6/2024) yang lalu.

Ia mengatakan, modusnya yaitu tersangka mendapatkan BBM jenis bio solar dari beberapa SPBU yang berada di daerah Kota Solok. Selanjutnya bahan bakar tersebut disalin ke dalam 19 jerigen kapasitas 35 liter.

Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil warna merah beserta 19 Jerigen Kapasitas 35 liter berisikan bahan bakar jenis bio solar bersubsidi.

Penangkapan ketiga, diamankan tersangka PR (22) pukul 00.30 WIB di SPBU yang berada Jalan Raya Lintas Utama Sumatera, Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, pada Senin (10/6/2024).

Baca juga: Sambut HUT Bhayangkara ke-78, Polda Sumbar Anjangsana ke Panti Asuhan dan Purnawirawan

"Pada saat dilakukan penangkapan, seorang laki-laki sedang melakukan kegiatan pengisian BBM jenis pertalite dengan menggunakan satu unit mobil Daihatsu Gran Max warna silver BH 1026 AH pada nozel SPBU 14.275.570," katanya.

Saat dilakukan penggeledahan, didapatkan di dalam mobil terdapat 25 buah jerigen kapasitas 35 liter yang berisikan BBM jenis pertalite sebanyak 31,5 liter. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan.

Selanjutnya, penangkapan keempat, diamankan inisial BT (27) pukul 06.00 WIB di Jalan By Pass, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, pada Minggu (23/6/2024).

Inisial BT diringkus pada saat melakukan melakukan pengangkutan bahan bakar jenis bio solar yang di subsidi pemerintah tanpa izin. Terhadap tersangka dan satu unit mobil warna biru yang bermuatan bahan bakar jenis bio solar telah diamankan.

Modus tersangka, BBM jenis bio solar bersubsidi yang diangkut oleh satu unit mobil truk tangki kapasitas 10 ribu liter, BBM jenis bio solar subsidi tersebut didapat dari beberapa lokasi penumpukan BBM jenis bio solar.

Baca juga: Komnas HAM Nilai Polda Sumbar Lakukan Intimidasi Gegara Cari yang Viralkan Kasus Remaja Tewas

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved