Kota Pariaman

Spesialis Pencuri Motor Matic di Pariaman Ditangkap di Jakarta, Satu Rekan Masih Buron

Buron selama beberapa waktu, spesialis pencurian motor matic di wilayah hukum Polres Pariaman akhirnya diringkus di Jakarta.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Tersangka berinisial DF pelaku pencurian saat jumpa pers di Mapolres Pariaman, Rabu (25/6/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Buron selama beberapa waktu, spesialis pencurian motor matic di wilayah hukum Polres Pariaman akhirnya diringkus di Jakarta.

Tersangka berinisial DF ini diamankan setelah sempat kabur bersama rekannya berinisial R yang masih buron.

Tersangka berinisial DF ini menjalankan aksinya berdua dengan tersangka berinisial R pada Februari 2023 di Sungai Geringging, Padang Pariaman.

Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rinto Alwi, mengatakan kedua tersangka ini merupakan spesialis pencurian motor matic.

Mereka berdua sudah beraksi sebanyak dua kali, bahkan sempat menjadi resedivis atas kasus yang sama.

Baca juga: Polres Pariaman Tangkap Petugas Samsat Gadungan Jakarta Timur, Gelapkan Uang Korban Rp64 Juta

"Keduanya ini sering beraksi berdua, sebelum di Sungai Geringging, keduanya juga pernah beraksi di Pasir Sunur," ujar Kasat saat jumpa pers di Mapolres Pariaman, Selasa (25/6/2024).

Dalam dua aksinya ini tersangka selalu menargetkan motor matic sebagai mangsa mereka, di dua kejadian ini motor yang mereka curi jenis Honda beat.

Kasat menerangkan dalam kasus terakhir di Sungai Geringging, DF dan R melakukan pencurian dengan memasuki rumah warga.

Di dalam rumah keduanya menggondol motor pemilik rumah dan melarikan diri ke Naras, Kota Pariaman.

Di Naras motor ini mereka preteli sampai tidak meninggalkan jejak, setelahnya motor mereka jual sebesar Rp 1.5 juta. Keuntungannya mereka bagi dua.

Baca juga: Lima Motor Curian Diamankan Polres Solok, Dua Pelaku Berhasil Ditangkap, Satu Buron

Hasil keuntungan itu digunakan pelaku untuk bermain judi online dan kebutuhan sehari-hari.

Setelah melakukan pencurian itu, kedua tersangka kabur meninggalkan Pariaman, dan baru terlacak lokasinya beberapa waktu terakhir.

"Berdasarkan data lokasi yang kami punya itu, kami amankan DF ini di Jakarta. Hanya saja R belum kami temukan," ujarnya.

Kasat mengaku pencarian R masih terus berlanjut, pihaknya akan tetap melakukan pengejaran pada R.

Atas perbuatan ini DF terancam hukuman tujuh tahun penjara.(*)


 
 
 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved