Polemik Lahan di Pasaman Barat

Warga Nagari Kapa Tuntut Hak Lahan, Pucuk Adat Tegaskan yang Menuntut Itu Bukan Cucu Kemenakannya

Aksi menuntut penyelesaian konflik lahan seluas 900 hektar yang dilakukan oleh masyarakat Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasaman Barat

Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Ahmad Romi
Pucuak Adat Nagari Kapa, Alman Gampo Alam Bersama Ninik Mamak Nagari Kapa, Pasaman Barat, Rabu (22/5/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Aksi menuntut penyelesaian konflik lahan seluas 900 hektar yang dilakukan oleh masyarakat Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat masih berlanjut.

Sebelumnya, masyarakat Nagari Kapa telah melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bupati Pasaman Barat menuntut Pemerintah Daerah meyelesaikan konflik itu segera, pasalnya hal ini sudah berlangsung lama dan hingga kini belum ada titik terang.

Seperti halnya yang disampaikan Hendri saat demo pada Rabu (3/4/2024), bahwa pihaknya selama ini telah menunggu janji Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan permasalahan ini, namun hingga hari ini tidak ada penyelesaian.

“Kita menuntut ataupun meminta janji Bupati yang disampaikannya di lokasi konflik itu beberapa waktu yang lalu bahwa ia akan menyelesaikan permasalahan ini,” katanya saat demo.

Menyikapi hal itu, Pucuk adat Nagari Kapa Alman Gampo Alam kepada tribunpadang.com mengatakan bahwa masyarakat yang protes persoalan tanah ulayat di Nagari Kapa itu dinyatakan bukanlah cucu kemenakannya.

Baca juga: Daftar 33 Nama Panwaslu Kecamatan Terpilih Pasaman Barat untuk Pilkada 2024, Besok Dilantik

“Tanah ulayat di Nagari Kapa itu pemiliknya adakah Pucuk Adat Nagari Kapa beserta ninik mamak berempat di dalam dan berempat di luar,” tegasnya di Simpang Empat, Selasa (21/5/2024) lalu.

Dijelaskan, bahwa pada tahun 1997 lalu pucuk adat dan ninik mamak sebelumnya telah menyerahkan tanah seluas 1.600 hektare ke Pemerintah Kabupaten Pasaman ketika itu.

Kemudian lahan itu diserahkan oleh Pemerintah Daerah kepada pihak perusahaan dalam hal ini PT PHP 1 yang selanuutnya disepakati untuk dibagi 50 persen dijadikan kebun inti dan 50 persen lagi dijadikan plasma untuk masyarakat.

“Dan pada tahun 2005 lalu, lahan plasma itu telah diserahkan kepada pucuk adat dan ninik mamak yang kemudian dikelola oleh KUD Kapa. Dimana sampai saat ini masyarakat masih menerima manfaat dari plasma itu,” ungkapnya.

Sementara itu, Alman Gampo Alam menyebut lahan yang dituntut masyarakat saat ini adalah lahan inti yang masuk dalam Hak Guna Usaha PT PHP 1.

Baca juga: Khatam Alquran Nagari Lubuak Landua Aua Kuning Sukses, Wakil Bupati Pasaman Barat Turur Hadir

"Sekali lagi kami tegaskan, bahwa masyarakat yang saat ini menduduki lahan itu bukanlah cucu kemenakan kami. Karena secara hukum tuntutan sekelompok masyarakat itu telah di tolak oleh Mahkamah Agung sebanyak dua kali,” ucapnya.

Diketahui, sekelompok masyarakat itu saat ini menduduki lahan dengan menanam tanaman lain di lokasi itu sedangkan lahan itu sedang dilakukan replanting. 

"Kepada masyarakat yang menduduki lahan inti tersebut kami harapkan untuk segera keluar. Karena legalitas perusahaan sudah jelas dan tuntutan masyarakat juga telah ditolak hingga ke Mahkamah Agung,” pungkasnya.

Hal senada disampaikan Ninik mamak lainnya, Syamsiwan Rang Kayo Mudo yang manyampaikan agar kelompok masyarakat yang menduduki lahan inti PT PHP 1 itu menghormati putusan hukum yang ada.

“Mari hormati putusan hukum yang ada. Legalitas perusahaan sudah jelas, dan kewajiban perusahaan terhadap plasma juga telah dipenuhi. Artinya tidak ada lagi hal yang perlu dipersoalkan,” tegasnya.

Baca juga: Program UHC di Pasaman Barat Cover 114.808 Jiwa Penduduk, Terbukti Tingkatkan Layanan Kesehatan

Sementara itu, Ketua KUD Kapa Afrizal juga membenarkan bahwa plasma seluas 697 hektare itu telah dikelola dan diterima manfaatnya oleh 716 orang dari 10 kelompok tani. 

“Sepengetahuan kami selaku pengurus KUD, tidak ada permasalahan antara KUD dengan PT PHP 1 sampai hari ini,” singkatnya.

Terpisah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Adri yang mengadvokasi persoalan ini menanggapi pernyataan Pucuak adat yang mengatakan masyarakat yang saat ini menuntut haknya disebut bukan cucu kemanakan nagari Kapa.

“Sepengetahuan saya nagari Kapa itu bukan daerah transmigrasi, tentu kalau bukan cucu kemanakan ninik mamak disana, terus itu warga siapa bahkan sampai ratusan orang itu,” ucapnya ketika dihubungi via telepon selularnya, Kamis (23/5/2024) siang.

Bahkan ia menyebut ada beberapa ninik mamak yang tergabung di dalam kelompok masyarakat itu.

Baca juga: Masyarakat Kapa Demo Tuntut Janji Bupati Pasaman Barat Terkait Penyelesaian Konflik Lahan

“Kalau beliau tidak mengaku tentu harus kita lihat, apakah cucu kemenakannya itu hanya yang ikut dia saja atau siapa. Kita tidak pernah juga mendengar di daerah itu ada warga transmigrasi misal dari Jawa atau dari daerah lainnya,” tandasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved