Pilkada 2024
Persyaratan Daftar PPK dan PPS Pilkada 2024, Berikut Sejumlah Berkas Perlu Dipersiapkan
Simak sejumlah persyaratan daftar menjadi bagian badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024.
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
8. Tanggapan dan MasukanMasyarakat Terhadap Calon Calon Anggota PPK: 04-10 Mei 2024
9. Wawancara Calon Anggota PPK: 11-13 Mei 2024
10. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK: 14-15 Mei 2024
11. Penetapan Calon Anggota PPK: 15 Mei 2024
12. Pelantikan Anggota PPK: 16 Mei 2024
Baca juga: Pilkada 2024, Syarat Calon Gubernur Sumbar Jalur Perseorangan Harus Dapat 347.532 Dukungan
PPS
1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2-6 Mei 2024
2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2-8 Mei 2024
3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 9-11 Mei 2024
4. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 03-12 Mei 2024
5. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 13-14 Mei 2024
6. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 15-18 Mei 2024
7. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 19-20 Mei 2024
8. Tanggapan dan MasukanMasyarakat Terhadap Calon Calon Anggota PPS: 13-20 Mei 2024
9. Wawancara Calon Anggota PPS: 21-23 Mei 2024
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.