Pilkada 2024

Persyaratan Daftar PPK dan PPS Pilkada 2024, Berikut Sejumlah Berkas Perlu Dipersiapkan

Simak sejumlah persyaratan daftar menjadi bagian badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024.

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. Simak sejumlah persyaratan daftar menjadi bagian badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024. 

8. Tanggapan dan MasukanMasyarakat Terhadap Calon Calon Anggota PPK: 04-10 Mei 2024

9. Wawancara Calon Anggota PPK: 11-13 Mei 2024

10. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK: 14-15 Mei 2024

11. Penetapan Calon Anggota PPK: 15 Mei 2024

12. Pelantikan Anggota PPK: 16 Mei 2024

Baca juga: Pilkada 2024, Syarat Calon Gubernur Sumbar Jalur Perseorangan Harus Dapat 347.532 Dukungan

PPS

1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2-6 Mei 2024

2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2-8 Mei 2024

3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 9-11 Mei 2024

4. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 03-12 Mei 2024

5. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 13-14 Mei 2024

6. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 15-18 Mei 2024

7. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 19-20 Mei 2024

8. Tanggapan dan MasukanMasyarakat Terhadap Calon Calon Anggota PPS: 13-20 Mei 2024

9. Wawancara Calon Anggota PPS: 21-23 Mei 2024

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved