Pilkada Serentak 2024

Pilkada 2024, Syarat Calon Gubernur Sumbar Jalur Perseorangan Harus Dapat 347.532 Dukungan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) sudah memulai sejumlah tahapan Pilkada 2024 termasuk pemilihan gubernur.

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com
Kantor KPU Sumbar di Jalan Pramuka, Kota Padang. Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan harus dapat sebanyak 347.532 dukungan. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) sudah memulai sejumlah tahapan Pilkada 2024 termasuk pemilihan gubernur.

Persiapan dilakukan menyongsong pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak di Sumbar yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Komisioner KPU Sumbar Jons Manedi menyebutkan, disamping penetapan waktu hari pemungutan untuk pilkada serentak, KPU Sumbar juga membuat beberapa tahapan untuk pilkada tersebut.

Diantaranya, KPU membuka kesempatan untuk pendaftaran petugas pemantau, lomba membuat logo hingga lainnya dan juga launching pilkada serentak 2024 untuk Sumbar pada 4 Mei 2024.

Sehari setelah launching atau 5 Mei 2024, KPU membuka pendaftaran bagi calon kepala daerah dari jalur perseorangan.

Baca juga: Benny Dwifa-Iraddatillah Kembali Berpasangan Menuju Pilkada Sijunjung 2024

"Untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan, mereka harus dapat sebanyak 347.532 dukungan dengan sebaran 10 kabupaten kota di Sumbar," ungkap Jons, dilansir Infopublik, Sabtu (6/4/2024).

Sementara itu, Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen, menyebutkan jika sebelumnya sempat ada perdebatan bila pilkada ini dimajukan pada September 2024, namun setelah keluarnya PKPU No.2/2024 maka hari pemungutan suara untuk pilkada serentak ini dilaksanakan pada 27 November 2024.

Ia katakan untuk saat ini tahapan Pilkada di Sumatra Barat sudah dimulai semenjak bulan Januari 2024 lalu.

"Untuk saat ini sedang proses pembahasan tagline dan maskot Pilkada Serentak 2024 di Sumatra Barat," sebutnya.

Ia mengungkapkan, untuk saat ini tahapan pemilu 2024 belum selesai, walau pun KPU Sumatera Barat sudah melakukan rekapitulasi dan penetapan perolehan suara dan sudah dilaporkan ke KPU Pusat.

"Sebab, saat ini sedang berlangsung sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dan kami dari KPU Sumbar sudah suport data ke KPU Pusat," kata dia.(*)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved