Pilkada Serentak 2024
Daftar Jadwal Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat di Pilkada 2024
KPU Sumatera Barat (Sumbar) telah menyusun jadwal tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Pilkada 2024.
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) telah menyusun jadwal tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Pilkada 2024.
Diketahui setelah Pemilu, ada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah. Berikut informasi jadwal dan tahapan Pilkada 2024.
Sumatera Barat juga salah satu provinsi yang akan mengikuti pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
KPU Sumbar juga telah menetapkan jadwal tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur lewat Keputusan KPU Sumbar Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Tahapan dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar 2024.
Berikut daftar jadwal tahapan pemilihan gubernur Sumbar:
Baca juga: Benny Dwifa-Iraddatillah Kembali Berpasangan Menuju Pilkada Sijunjung 2024
I. Tahapan Persiapan
- Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
- Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16, November 2024
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024
Baca juga: Menatap Pilkada 2024, Bawaslu Pariaman Lakukan Evaluasi Kelembagaan
II. Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
- Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024
- Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
- Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih jika tidak ada PHP, sementara jika ada PHP ditetapkan 3 hari pasca keputusan MK.
Baca juga: Pengamat Nilai Anies Baswedan Cocok jadi Calon Gubernur Sumbar selain Jakarta di Pilkada 2024
Syarat Calon Perseorangan
KPU Sumbar sudah memulai sejumlah tahapan Pilkada 2024 termasuk pemilihan gubernur.
Persiapan dilakukan menyongsong pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak di Sumbar yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Komisioner KPU Sumbar Jons Manedi menyebutkan, disamping penetapan waktu hari pemungutan untuk pilkada serentak, KPU Sumbar juga membuat beberapa tahapan untuk pilkada tersebut.
Diantaranya, KPU membuka kesempatan untuk pendaftaran petugas pemantau, lomba membuat logo hingga lainnya dan juga launching pilkada serentak 2024 untuk Sumbar pada 4 Mei 2024.
Sehari setelah launching atau 5 Mei 2024, KPU membuka pendaftaran bagi calon kepala daerah dari jalur perseorangan.
Baca juga: Benny Dwifa-Iraddatillah Kembali Berpasangan Menuju Pilkada Sijunjung 2024
"Untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan, mereka harus dapat sebanyak 347.532 dukungan dengan sebaran 10 kabupaten kota di Sumbar," ungkap Jons, dilansir Infopublik, Sabtu (6/4/2024).
Sementara itu, Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen, menyebutkan jika sebelumnya sempat ada perdebatan bila pilkada ini dimajukan pada September 2024, namun setelah keluarnya PKPU No.2/2024 maka hari pemungutan suara untuk pilkada serentak ini dilaksanakan pada 27 November 2024.
| Hadapi Pilkada, Mafindo Padang & PSBR Harapan Padangpanjang Adakan, Sekolah Kebangsaan Tular Nalar |
|
|---|
| Mukhlis Anggota DPRD 2 Periode Siap Maju Pilkada Sijunjung 2024 |
|
|---|
| Pengamat Nilai Hubungan Mahyeldi-Audy Masih Bagus: Berpeluang Berpasangan Kembali di Pilgub Sumbar |
|
|---|
| Muncul Baliho Mahyeldi-Audy 'Tetap di Sumbar', Pengamat: Agak Nervous dengan Pergerakan Epyardi |
|
|---|
| Rektor UNP Prof Ganefri Diusung Partai Golkar sebagai Calon Gubernur Sumbar 2024 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/kantor-gubernur-sumbar-berada-di-jalanjpg.jpg)