Pilkada 2024

Persyaratan Daftar PPK dan PPS Pilkada 2024, Berikut Sejumlah Berkas Perlu Dipersiapkan

Simak sejumlah persyaratan daftar menjadi bagian badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024.

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. Simak sejumlah persyaratan daftar menjadi bagian badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024. 

TRIBUNPADANG.COM - Simak sejumlah persyaratan daftar menjadi bagian badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis jadwal pendaftaran badan adhoc PKK dan PPS Pilkada 2024.

Jadwal pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024 ini berlaku untuk juga di wilayah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Ketentuan rekrutmen PPK dan PPS Pilkada 2024 telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024.

Keputusan KPU tersebut memuat tentang metode pembentukan PPK dan PPS dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Kemudian bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.

Berikut ini jadwal tahapan rekrutmen pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024 termasuk di Banten.

Baca juga: Daftar Jadwal Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat di Pilkada 2024

PPK

1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK: 23-27 April 2024

2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK: 23-29 April 2024

3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK: 30 April-02 Mei 2024

4. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK: 24 April-03 Mei 2024

5. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK: 04-05 Mei 2024

6. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK: 06-08 Mei 2024

7. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK: 04-10 Mei 2024

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved