Pilkada 2024
Persyaratan Daftar PPK dan PPS Pilkada 2024, Berikut Sejumlah Berkas Perlu Dipersiapkan
Simak sejumlah persyaratan daftar menjadi bagian badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024.
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM - Simak sejumlah persyaratan daftar menjadi bagian badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis jadwal pendaftaran badan adhoc PKK dan PPS Pilkada 2024.
Jadwal pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024 ini berlaku untuk juga di wilayah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Ketentuan rekrutmen PPK dan PPS Pilkada 2024 telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024.
Keputusan KPU tersebut memuat tentang metode pembentukan PPK dan PPS dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Kemudian bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.
Berikut ini jadwal tahapan rekrutmen pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024 termasuk di Banten.
Baca juga: Daftar Jadwal Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat di Pilkada 2024
PPK
1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK: 23-27 April 2024
2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK: 23-29 April 2024
3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK: 30 April-02 Mei 2024
4. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK: 24 April-03 Mei 2024
5. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK: 04-05 Mei 2024
6. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK: 06-08 Mei 2024
7. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK: 04-10 Mei 2024
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.