Dugaan TPPO

Kemen PPPA Pastikan Perlindungan Gadis 14 Tahun Asal Sumbar Korban TPPO di Jakarta

Kemen PPPA pastikan perlindungan gadis 14 tahun asal Sumatera Barat (Sumbar) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jakarta.

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Kemen PPPA
Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati. Kemen PPPA pastikan perlindungan gadis 14 tahun asal Sumatera Barat (Sumbar) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jakarta. 

TRIBUNPADANG.COM - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) pastikan perlindungan gadis 14 tahun asal Sumatera Barat (Sumbar) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jakarta.

Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati mengajak seluruh pihak agar tidak takut untuk melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak yang kian marak terjadi di kalangan masyarakat dengan modus semakin beragam.

Pencegahan dan penanganan kasus TPPO harus dilakukan oleh seluruh pihak melalui sinergi dan kerjasama secara komprehensif dan berkesinambungan. 

"Seperti kasus yang terjadi baru-baru ini di DKI Jakarta, dimana seorang anak perempuan berumur 14 tahun asal Sumatera Barat ditelantarkan di wilayah Jakarta Utara setelah dijanjikan oleh seorang temannya untuk bekerja di daerah Padang, namun pelaku justru membawa korban ke Jakarta dan diturunkan begitu saja di area tol di Jakarta Utara,” ujar Ratna dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/2/2024).

Ratna mengemukakan, berdasarkan koordinasi yang dilakukan oleh Kemen PPPA bersama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta diketahui bahwa korban ditemukan oleh seorang penjual kopi dan sudah diamankan oleh Dinas Sosial setempat.

Baca juga: Waspada Ancaman Perdagangan Orang, Pemko Pariaman Adakan Sosialisasi

“Kami mengapresiasi keberanian penjual kopi yang mau membantu dan mengamankan korban ke Dinas Sosial setempat. Atas keberanian tersebut, kini korban telah berada di tempat yang aman dan kami pun akan terus memantau perkembangan kasus tersebut. Kami siap memberikan layanan yang dibutuhkan oleh korban baik pendampingan secara psikologis maupun hukum jika dibutuhkan,” jelas Ratna.

Lebih lanjut, Ratna menegaskan, TPPO merupakan kejahatan luar biasa yang penanganannya harus dilakukan secara serius dikarenakan jaringan dan sindikatnya yang sudah mencapai manca negara. 

Pemerintah Republik Indonesia menaruh perhatian serius dalam pemberantasan kejahatan TPPO salah satunya adalah dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) dan pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO).

Kemen PPPA merupakan penanggungjawab penyelenggaraan amanat PP Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban TPPO

Selain itu, Kemen PPPA sebagai koordinator sub GT PP TPPO pun telah melakukan berbagai macam upaya pencegahan dan penanganan, salah satunya melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), khususnya kepada anggota GT PP TPPO di tingkat provinsi dalam memberikan pelayanan bagi saksi dan/atau korban TPPO dalam bentuk bimbingan teknis dan sosialisasi.

Baca juga: Gelar Sosialisasi TPPO, Haris Sukamto Tegaskan Jangan Terjebak Dalam Sindikat Perdagangan Orang

Kemen PPPA juga terus mengawal dan berkoordinasi dengan anggota GT PP TPPO di tingkat provinsi dan Kementerian/Lembaga (K/L) di tingkat pusat dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO.

“Kemen PPPA berkomitmen untuk selalu memasifkan gerakan pencegahan TPPO dan memberikan penanganan yang terbaik sesuai dengan kebutuhan korban dari hulu ke hilir. Koordinasi bersama seluruh sektor harus berjalan demi pencegahan TPPO dan penanganan terhadap korban,” tutur Ratna.

Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang Kemen PPPA, Priyadi Santosa menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi secara intens dengan Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPPA) DKI Jakarta untuk pemberian layanan rehabilitasi kesehatan dan pendampingan psikologis bagi korban yang masih mengalami trauma akibat kejadian yang menimpanya.

“Kami bersama pihak-pihak terkait pun terus berkomunikasi dan berkoordinasi dalam memastikan pemulihan kondisi korban yang cukup terguncang sebelum membahas rencana pemulangan korban kembali ke daerah asal dan keluarganya. 

Pihak dari Kepolisian pun telah bergerak untuk melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. Pihaknya juga akan memastikan seluruh proses penanganan dan pendampingan pada korban terselenggara sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku melalui UPT PPPA DKI Jakarta.

Baca juga: 994 Tersangka TPPO Ditangkap Polisi Selama 4 Bulan, Selamatkan 2.585 Korban

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved