Kemenkumham Sumbar
Gelar Sosialisasi TPPO, Haris Sukamto Tegaskan Jangan Terjebak Dalam Sindikat Perdagangan Orang
Kemenkumham RI melakukan pencegahan tindak pidana pedagangan orang dan penyelundupan manusia melalui sosialiasi yang diadakan pada Kamis (03/08/2023).
Penulis: rilis biz | Editor: Emil Mahmud
TINDAK Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia merupakan tindak kejahatan lintas negara atau Trans Organized Crime, sifatnya yang terstruktur dan melibatkan jaringan internasional membuat kejahatan seperti merupakan kejahatan luar biasa, memanfaatkan tipisnya batas-batas negara akibat semakin majunya teknologi komunikasi dan transportasi saat ini sehingga memudahkan lalu lintas atau migrasi seseorang untuk bepindah dari satu negara ke negara lain, sehingga menjadikan sebuha peluang bagi sekelompok orang dengan modus tertentu untuk memanfaatkan situasi yang ada.
Untuk pencegahan tindak pidana tersebut Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang untuk melakukan pencegahan tindak pidana pedagangan orang dan penyelundupan manusia melalui sosialiasi yang diadakan pada Kamis (03/08/2023) di The ZHM Premiere Hotel Padang.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Haris Sukamto Bersama Kepala Kepolisian Resort Kota Padang, AKBP Ferry Harahap yang diwakili oleh Wakil Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Padang, Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Wilayah Sumatera Barat, Bayu Aryadhi, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Novianto Sulastono, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Tedi Hartadi Wibowo, serta jajaran struktural Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah.
Baca juga: Hari Kemenkumham ke-78, Dimeriahkan dengan Fashion Show Busana Adat Minang dan Karaoke
Mengawali kegiatan, Tedi Hartadi menyampaikan Imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang negara tentunya merupakan leading sector Direktorat Jenderal Imigrasi selaku Lembaga Pemerintah yang diberi amanat dalam Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, menurut Pasal 1 ayat 1 Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan bahwa keimigrasian adalah “hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara”.
“Keimigrasian pun melakukan tindakan pengawasan bagi masyarakat dari pembuatan paspor hingga pada saat pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Serta melakukan penyidikan bagi pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana penyelundupan manusia”. Ujarnya
Ia menambahkan bahwa Imigrasi tidak dapat berdiri sendiri untuk menjalan pengawasan keimigrasian hal ini tentunya perlu bantuan dan kerjasama oleh lembaga kepolisian, BP3MI, kementerian, dan organisasi lain atau bahkan masyarakat. Penegakan hukum yang dilakukan oleh instansi-intansi terkait dalam kejahatan ini meliputi tindakan preventif dan tindakan represif, salah satunya melalui sosialisasi ini.
Selanjutnya, kegiatan ini dibuka oleh Kakanwil Kemenkumham Sumbar dalam sambutannya menjelaskan bahwasanya dahulu seseorang melakukan perjalanan dari suatu negara ke negara lain hanya untuk melakukan perjalanan biasa seperti wisata,ibadah, atau bahkan memiliki pekerjaan di negara lain, namun saat ini perkembangan tadi menjadikan beberapa motif baru untuk mencari sesuatu keuntungan bagi suatu kelompok atau golongan. Keuntungan tersebut terkadang menyalahi peraturan perundang-undangan di suatu negara atau melakukan pelanggaran hak asasi manusia, ciri khas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan manusia (TPPM) yakni melibatkan jaringan internasional atau sekelompok orang yang terorganisir, dengan motif mencari keuntungan, atau memanfaatkan seseorang (ekploitasi) dan terjadi secara internasional atau melibatkan beberapa negara.
“Banyaknya korban dari tindak pidana ini membuat pemerintah bertindak tegas dengan membentuk satuan tugas TPPO, tentunya hal ini bukan serta merta bertindak secara aktif saja, namun juga harus diiringi dengan tindakan preventif (pencegahan) yakni melalui sosialiasi dan pembekalan kepada stake holder, ataupun remaja usia produktif yang akan berangkat keluar negeri dalam rangka pekerjaan, beasiswa, bahkan kepentingan lain yang dianggap akan berpotensi terjadinya kejahatan ini”. Tutur Haris
Kemudian Haris juga menyampaikan Iming-iming yang menggiurkan dari beberapa oknum perekrut dengan menjanjikan kemudahan-kemudahan dan angka-angka fantastis bukan merupakan segalanya bila terjebak dalam sindikat perdagangan orang atau penyeludupan manusia, sebagai contoh kejadian baru-baru ini yakni jual beli organ manusia dan menjadi fokus dari aparat penegak hukum dalam penanganannya dikarenakan adanya kerugian yakni organ ginjal korban yang telah di ambil di luar negeri, kemudian tidak jarang warga negara kita yang bekerja di luar negeri menjadi korban penipuan dalam bekerja di luar sana.
“Kami berharap dengan adanya sosialiasi ini dapat setidaknya membuka wawasan kita tentang seberapa bahayanya tindak pidana ini, telah hadir juga narasumber yang berkompeten dibidangnya sehingga dapat menjelaskan bagaimana pentingnya perlindungan warga negara kita yang hendak berangkat ke luar negeri untuk bekerja atau berkegiatan lainnya”. Harapnya. (Humas Kemenkumham Sumbar/rls)
Kanwil Kemenkumham Sumbar
Haris Sukamto
AKBP Ferry Harahap
Bayu Aryadhi
Tedi Hartadi
Kepala Divisi Keimigrasian Novianto Sulastono
Rutan Padang dan Kanwil Ditjenpas Sumbar Bagikan Paket Sembako kepada Keluarga Warga Binaan |
![]() |
---|
Lapas Suliki Teken MOU dengan Polres Lima Puluh Kota, Jalin Sinergitas untuk Wujudkan Zero Halinar |
![]() |
---|
Dukung Program Asta Cita, Lapas Suliki Panen Raya Jagung Sebanyak 1 Ton |
![]() |
---|
Momentum Peringatan Hari Ibu, Lapas Suliki Pertemukan Warga Binaan dengan Ibu |
![]() |
---|
Lapas Padang Razia Kamar Hunian, Temukan Barang yang Bisa Dijadikan Senjata Tajam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.