Kabupaten Pasaman Barat

Residivis Narkoba Asal Sumut Dibekuk Polisi karena jadi Pelaku Curanmor di Pasaman Barat

Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Ranah Batahan jajaran Polres Pasaman Barat berhasil meringkus seorang pemuda

Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rahmadi
Humas Polres Pasaman Barat
Pelaku saat diinterogasi petugas di Polsek Ranah Batahan usai diamankan tidak sampai satu jam setelah dilaporkan. 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Ranah Batahan jajaran Polres Pasaman Barat berhasil meringkus seorang pemuda berinisial ND (27) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.

Pelaku yang merupakan warga Kabupaten Mandailing Natal ini berhasil diringkus petugas dan dibantu oleh masyarakat di Jorong Air Runding, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka pada Rabu (7/2/2024) kemarin.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kapolsek Ranah Batahan AKP Yuliarman mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B/04/II/2024/SPKT/SekRabat/Polrespasbar/ Polda Sumbar tanggal 7 Februari 2024 terkait tindak pidana pencurian sepeda motor merek Yamaha RX King milik korban bernama Putra Amanda (23).

"Mendapat laporan dari masyarakat tersebut, petugas kami langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah warung yang berada di Jorong Siduampan, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan," katanya di Simpang Empat, Kamis (8/2/2024)

Dijelaskan, dimana peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (7/2/2024) sekitar pukul 04.30 WIB. Dimana saat itu korban yang tengah tertidur dibangunkan oleh saksi Raja Martaon (24) yang mendengar suara sepeda motor milik korban dan setelah dilihat tidak lagi berada di tempat semula.

Baca juga: Polri Antisipsi Gangguan Kamtibmas hingga Bencana saat Libur Panjang Peringatan Isra Miraj dan Imlek

“Korban yang melihat bahwa sepeda motornya tidak ada lagi sempat mengejar pelaku ke arah Jorong Air Runding, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka dan bertemu dengan saksi seorang sopir truk membawa kelapa sawit yang mengatakan bahwa sepeda motor itu terlihat dibawa ke arah Air Runding,” ujarnya.

Sesampai didepan minimarket, korban bertemu dengan pelaku yang tengah mengendarai sepeda motor miliknya. Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara menendang pelaku, yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor milik korban, kemudian korban memegang baju pelaku.

“Akhirnya kita mendapat informasi keberadaan pelaku, maka tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Aiptu Irjon Siaga menuju TKP dan akhirnya pelaku berhasil diringkus yang dibantu oleh warga setempat,” lanjutnya.

Selain itu, diketahui bahwa pelaku juga merupakan residivis dalam perkara Narkotika pada tahun 2018 dan baru menghirup udara bebas sekitar dua minggu yang lalu dari Lembaga Permasyarakatan Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.

"Dalam aksinya kali ini pelaku dibantu temannya yang berinisial AA yang juga merupakan warga Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, namun yang bersangkutan berhasil kabur dan sudah kami tetapkan sebagai DPO,” jelasnya.

Baca juga: Lansia Pengemudi Avanza Korban Tabrakan Kereta Api di Padang dalam Kondisi Kritis

Sedangkan untuk identitas pelaku yang DPO ini sebut Kapolsek sudah dikantongi dan petugas masih melakukan pendalaman dan pengembangan dalam kasus ini, terkait kemungkinan adanya dugaan tindak pidana lainnya yang dilakukan oleh pelaku.

"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ranah Batahan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Terhadap pelaku terancam dikenakan pasal 363 ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan Ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved