Kota Payakumbuh

Pelaku Pengiriman Ganja Lewat Ekspedisi Ngaku Disuruh Seorang Narapidana di Lapas Bukittinggi

Dua orang pelaku pengiriman narkotika jenis ganja melalui jasa ekspedisi di Kota Payakumbuh mengaku disuruh seorang narapidana

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rizka Desri Yusfita
Istimewa (Dok Polres Payakumbuh)
Tersangka S dan LAD bersama barang bukti ganja kering saat diamankan ke Mapolres Payakumbuh, Jumat (17/11/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH - Dua orang pelaku pengiriman narkotika jenis ganja melalui jasa ekspedisi di Kota Payakumbuh mengaku disuruh seorang narapidana yang berada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kota Bukittinggi. 

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra menyebutkan kedua pelaku mengaku pengiriman tersebut dilakukan atas arahan dari seorang narapidana yang masih menjalani hukuman di salah satu Lapas di Kota Bukittinggi.

"Mereka mengaku disuruh oleh narapidana yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Bukittinggi," katanya. 

Selain itu, kedua pelaku juga mengatakan paket akan dikirimkan ke suatu alamat di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Dari keterangan pelaku paket-paket ganja akan dikirimkan ke suatu daerah di Jakarta Selatan," terangnya. 

Baca juga: Pengiriman Ganja Lewat Ekspedisi Digagalkan Petugas, Polres Payakumbuh Tangkap Pelaku

"Kami sudah koordinasi dengan pihak Lapas yang disebutkan oleh tersangka, kita akan mendalami keterangan yang disampaikan oleh tersangka," pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan petugas jasa ekspedisi pengiriman barang di Kota Payakumbuh berhasil membantu polisi menggagalkan pengiriman puluhan paket berisi narkotika jenis ganja pada hari Rabu (15/11/2023) lalu. 

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra mengatakan pengungkapan berawal dari petugas jasa pengiriman yang curiga dengan isi dua paket kardus yang akan dikirimkan. 

"Karena petugas curiga, kemudian petugas membuka kardus tersebut. Saat dibuka petugas terkejut karena isinya narkotika jenis ganja yang sudah di packing dengan lakban," terangnya, Sabtu (18/11/2023).

"Setelah itu, petugas jasa pengiriman langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian," sambungnya.

Baca juga: Remaja Pengedar Ganja ke Siswa Sekolah Ditangkap Polisi di Payakumbuh

Selanjutnya, kata Aiga, berdasarkan laporan tersebut tim Satresnarkoba Polres Payakumbuh langsung mendatangi pihak ekspedisi.

"Pada kedua kardus tersebut kita menemukan 10 besar paket ganja kering yang sudah dibungkus lakban yang beratnya diperkirakan sekitar 11 kg lebih," katanya.

Setelah mendapatkan informasi, tim Satresnarkoba Polres Payakumbuh langsung melakukan penyelidikan. 

"Dari hasil penyelidikan, kita menemukan nama dan alamat si pengirim paket, berbekal dari informasi tersebut kita langsung menuju rumah terduga tersangka," katanya. 

Pada Jumat (17/11/2023), tim Satresnarkoba Polres Payakumbuh berhasil mengamankan tersangka berinisial S (30) dan LAD (25) di Jorong Sawah Lawe, Nagari Tungka, Kecamatan Situjuh, Kabupaten Limapuluhkota, Sumatera Barat, sekira pukul 22.38 WIB.

"Saat diamankan, di rumah tersangka LAD kita juga menemukan barang bukti berupa satu paket besar narkotika jenis ganja kering yang dibalut dengan lakban kuning dan satu paket ganja dibungkus plastik bening," ujarnya. 

Kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Payakumbuh guna proses lebih lanjut. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved