Kota Payakumbuh

Polisi Ringkus Residivis Narkoba di Payakumbuh saat Melintas di Jalan, Kedapatan Bawa Sabu di Celana

Seorang pria paruh baya berinisial EZ (53) diringkus oleh Sat Narkoba Polres Payakumbuh karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Senin

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
Dok. Polres Payakumbuh
PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA : Pelaku EZ saat diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu ke Mapolres Payakumbuh, Senin (23/6/2025) lalu. Ditangan EZ ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram. 

TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH - Seorang pria paruh baya berinisial EZ (53) diringkus oleh Sat Narkoba Polres Payakumbuh karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Senin (23/6/2025) kemarin.

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Hendra mengatakan bahwa EZ diamankan saat sedang melintas di jalan umum kawasan Jorong Seberang Parit, Kenagarian Koto Tangah Batu Hampar, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

"Benar kita telah mengamankan satu orang berinisial EZ pada hari Senin kemarin, dirinya kedapatan bawa narkotika," kata Hendra, Kamis (26/6/2025).

Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa EZ masih berurusan dengan barang haram tersebut.

Menurut Hendra, EZ merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.

Baca juga: Keluarga Pembunuh Berantai Padang Pariaman Ditolak Warga: Kakak Dipecat Polisi, Adik Terlibat Pidana

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan hingga penangkapan pelaku EZ.

Saat diamankan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram yang disimpan pelaku dalam saku celana depan sebelah kanan.

EZ juga mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya dan dalam penguasaanya.

"Pelaku sudah kita amankan ke Mapolres Payakumbuh untuk diproses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved