Kota Payakumbuh
Tindak Tegas Balap Liar, Polisi Kandangkan 62 Kendaraan di Payakumbuh
“Sebagai bentuk efek jera, kendaraan yang terjaring dalam patroli kita tahan sementara di Mapolres Payakumbuh,” sambungnya.
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH – Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh mengamankan sebanyak 62 unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi balap liar serta melanggar aturan lalu lintas.
Puluhan kendaraan tersebut disita dalam patroli cipta kondisi yang digelar pada Sabtu (12/7/2025) malam hingga Minggu (13/7/2025) dini hari.
Kendaraan yang diamankan mayoritas tidak dilengkapi nomor polisi, menggunakan knalpot bising (brong), tidak memakai helm, serta melakukan pelanggaran lainnya. Aksi balap liar ini melibatkan sejumlah remaja dan dinilai telah meresahkan masyarakat.
Kabag Ops Polres Payakumbuh, Kompol Winedri menyampaikan bahwa balap liar merupakan tindakan yang melanggar hukum dan membahayakan keselamatan pengendara maupun masyarakat.
Baca juga: HARGA iPhone Terbaru Minggu 13 Juli 2025: iPhone 11, iPhone 12, iPhone 13, iPhone 14
"Untuk itu, kita memberikan sanksi tegas berupa teguran, tindakan administratif, penyitaan kendaraan, hingga proses hukum melalui sidang pengadilan," katanya.
“Sebagai bentuk efek jera, kendaraan yang terjaring dalam patroli kita tahan sementara di Mapolres Payakumbuh,” sambungnya.
Ia menambahkan, sebelum dilakukan penindakan, Polres Payakumbuh telah melakukan langkah preventif melalui Satuan Lalu Lintas dan Sat Binmas berupa imbauan serta edukasi ke berbagai lapisan masyarakat.
Upaya ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran berlalu lintas dan mencegah aksi balap liar.
Baca juga: Lantai 3 Fase VII Disulap Pemko Padang Jadi Lokasi Senam, Kegiatan Positif yang Tingkatkan Jual Beli
Kompol Winedri pun mengimbau masyarakat, terutama para remaja, agar tidak terlibat dalam aksi balap liar serta selalu melengkapi kelengkapan kendaraan dan diri saat berkendara.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dalam waktu dekat Kepolisian akan menggelar Operasi Patuh Singgalang 2025, yang akan dilaksanakan serentak mulai 14 hingga 27 Juli 2025.
“Operasi ini menargetkan pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan knalpot brong, kendaraan tanpa kelengkapan, dan pelanggaran lainnya. Semua pelanggaran tetap akan ditindak sesuai aturan,” tegasnya.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menciptakan ketertiban dan keselamatan lalu lintas, serta menjaga kenyamanan masyarakat dari aksi-aksi yang merugikan. (TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman)
Polres Payakumbuh Amankan 2 Orang Penyalahgunaan Narkotika, 4 Paket Sabu Ditemukan di Pintu Mobil |
![]() |
---|
Polres Payakumbuh Tangkap Pengedar Narkotika, 20 Paket Sabu Disita dari Jok Motor |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Residivis Narkoba di Payakumbuh saat Melintas di Jalan, Kedapatan Bawa Sabu di Celana |
![]() |
---|
Diduga Jadi Pengguna dan Pengedar Narkotika, 3 Pria Beserta 12 Gram Sabu Diamankan di Payakumbuh |
![]() |
---|
Danrem 032/Wirabraja Kunjungi Yonif 131/Brajasakti di Payakumbuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.