Kota Payakumbuh

Pengiriman Ganja Lewat Ekspedisi Digagalkan Petugas, Polres Payakumbuh Tangkap Pelaku

Petugas jasa ekspedisi pengiriman barang di Kota Payakumbuh berhasil membantu polisi menggagalkan pengiriman puluhan paket berisi narkotika ganja

|
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rizka Desri Yusfita
Istimewa (Dok Polres Payakumbuh)
Tersangka S dan LAD bersama barang bukti ganja kering saat diamankan ke Mapolres Payakumbuh, Jumat (17/11/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH - Petugas jasa ekspedisi pengiriman barang di Kota Payakumbuh berhasil membantu polisi menggagalkan pengiriman puluhan paket berisi narkotika jenis ganja, Rabu (15/11/2023) lalu.

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra mengatakan pengungkapan berawal dari petugas jasa pengiriman yang curiga dengan isi dua paket kardus yang akan dikirimkan.

"Karena petugas curiga, kemudian petugas membuka kardus tersebut."

"Saat dibuka petugas terkejut karena isinya narkotika jenis ganja yang sudah di packing dengan lakban," terangnya, Sabtu (18/11/2023).

"Setelah itu, petugas jasa pengiriman langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian," sambungnya.

Baca juga: Pengedar Sabu Ditangkap di Pariaman, Ternyata Juga Terlibat Kasus Temuan 11 Paket Besar Ganja

Selanjutnya, kata Aiga, berdasarkan laporan tersebut tim Satresnarkoba Polres Payakumbuh langsung mendatangi pihak ekspedisi.

"Pada kedua kardus tersebut kita menemukan 10 besar paket ganja kering yang sudah dibungkus lakban yang beratnya diperkirakan sekitar 11 kg lebih," katanya.

Setelah mendapatkan informasi, tim Satresnarkoba Polres Payakumbuh langsung melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan, kita menemukan nama dan alamat si pengirim paket, berbekal dari informasi tersebut kita langsung menuju rumah terduga tersangka," katanya.

Baca juga: Remaja Pengedar Ganja ke Siswa Sekolah Ditangkap Polisi di Payakumbuh

Pada Jumat (17/11/2023), tim Satresnarkoba Polres Payakumbuh berhasil mengamankan tersangka berinisial S (30) dan LAD (25) di Jorong Sawah Lawe, Nagari Tungka, Kecamatan Situjuh, Kabupaten Limapuluhkota, Sumatera Barat, sekira pukul 22.38 WIB.

"Saat diamankan, di rumah tersangka LAD kita juga menemukan barang bukti berupa satu paket besar narkotika jenis ganja kering yang dibalut dengan lakban kuning dan satu paket ganja dibungkus plastik bening," ujarnya.

Kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Payakumbuh guna proses lebih lanjut. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved