Kota Pariaman
Pengedar Sabu Ditangkap di Pariaman, Ternyata Juga Terlibat Kasus Temuan 11 Paket Besar Ganja
Satres Narkoba Polres Pariaman berhasil mengamankan dua pengedar narkotika jenis sabu di Kurai Taji, Pariaman Selatan, Kota Pariaman
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN- Satres Narkoba Polres Pariaman berhasil mengamankan dua pengedar narkotika jenis sabu di Kurai Taji, Pariaman Selatan, Kota Pariaman, Jumat (17/11/2023).
Dua orang berinisial YA (31) dan WY (31) ini kata Waka Polres Pariaman Kompol Jon Hendri merupakan target operasi pihaknya beberapa waktu belakang.
"Keduanya ini merupakan resedivis dalam kasus yang sama dan beberapa pekan terakhir sudah kembali meresahkan warga setempat," jelas Waka Polres.
Pelaku yang berhasil ditangkap awalnya adalah WY yang hendak melakukan transaksi di lokasi penangkapan.
Sewaktu penangkapan WY, ia mengakui bahwa sering beraksi berdua dengan YA, yang saat itu tidak berda di lokasi.
Baca juga: Remaja Pengedar Ganja ke Siswa Sekolah Ditangkap Polisi di Payakumbuh
Menanggapi keterangan WA Satres Narkoba Polres Pariaman, langsung mencari YA dan berhasil mengamankannya beberapa saat setelahnya.
"Saat penangkapan keduanya kami mengamankan 1 paket sedang sabu sisa di dalam saku celana," jelasnya.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, baru ditemui paket sabu ukuran sedang lainnya yang disembunyikan di rel kereta api.
Selain, paket sabu, Polres Pariaman juga mengamankan alat hisap dan kendaraan roda dua.
"Jadi sewaktu sudah kami amankan, saat pemeriksaan YA ternyata juga merupakan dalang penemuan 11 paket besar ganja yang kami amankan, tapi belum jelas pemiliknya," terang Waka.
Baca juga: Polres Lima Puluh Kota Musnahkan 54,1 Kg Ganja, Hasil Tangkapan Terbesar Sepanjang 2023
Paket besar sabu itu diamankan dari seorang kurir yang akan mengirimnya melalui jasa pengiriman kilat perusahaan pengiriman.
Hanya saja kurir tersebut belum berhasil diamankan Polres Pariaman, tapi YA sudah mengakui paket ganja itu miliknya untuk dikirimkan ke Jakarta dan Bali.
YA mengakui pengiriman ganja melalui pengiriman kilat itu sudah beberapa kali dilakukan, baru kali ini berhasil diamankan.
"Kami belum bisa menetapkan status YA ini untuk kasus ganja tersebut, karena satu saksi kunci (kurir yang kabur) masih dalam pencarian," jelasnya.
Atas kasus sabu yang diamankan, keduanya terancam hukuman penjara 12 tahun.(*)
Kolaborasi Pusat-Daerah, Kunci Pariaman Hadapi Darurat Sampah Melalui Inovasi Sebotik & Sabiju Liber |
![]() |
---|
Tekan Angka Kecelakaan dan Pelanggaran, Edukasi Lalu Lintas Masuk Kurikulum Sekolah di Pariaman |
![]() |
---|
Pemko Pariaman Luncurkan 71 Koperasi Merah Putih, Warga Kini Bisa Lolos dari Jeratan Rentenir |
![]() |
---|
Pariaman Jadi Pusat Konservasi Penyu, 800 Tukik Dilepas ke Laut Sepanjang 2025 |
![]() |
---|
Pariaman Sahkan Perubahan APBD 2025, Proyek Pembangunan Segera Dijalankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.