Kabupaten Lima Puluh Kota
Polres Lima Puluh Kota Musnahkan 54,1 Kg Ganja, Hasil Tangkapan Terbesar Sepanjang 2023
Kepolisian Resor (Polres) Lima Puluh Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 54,1 kilogram. 54,1 kilogram ganja ini ada
Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, LIMA PULUH KOTA - Kepolisian Resor (Polres) Lima Puluh Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 54,1 kilogram.
Sebanyak 54,1 kilogram ganja ini adalah hasil dari tangkapan di Simpang Sugiran, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) pada 5 September 2023 lalu.
Kapolres Lima Puluh Kota, AKBP Ricardo Condrat Yusuf mengatakan, pihaknya memusnahkan barang bukti tersebut pada Jumat (15/9/2023) kemarin.
"54,1 kilogram ganja yang dimusnahkan ini adalah tangkapan terbesar Polres Lima Puluh Kota di 2023, hal ini adalah prestasi sekaligus memprihatinkan," kata Ricardo dikutip TribunPadang.com, Sabtu (16/9/2023) dari keterangannya.
Selain pengungkapan 54,1 kilogram ganja, kata Ricardo, pihaknya juga mengamankan seorang pengedar berinisial G (35) pada saat pengungkapan kasus 5 September 2023 lalu.
"Ganja ini dikemas masing-masing ukuran sekitar 1 kilogram yang akan diedarkan ke sejumlah daerah di Sumbar," terang Ricardo.
Baca juga: Polres Lima Puluh Kota Ungkap Peredaran Ganja Jaringan Napi Lapas Nusakambangan, 1 Orang Ditangkap
Kronologi Penangkapan
Satresnarkoba Polres Lima Puluh Kota ringkus pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja sebanyak 54,1 kilogram di Jorong Boncah, Nagari Simpang Sugiran, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kasat Resnarkoba Limapuluh Kota, Iptu Andhika, menerangkan kronologis penangkapan tersangka pria berinisial G yang beralamat di Nagari Simpang Sugiran, Kabupaten Limapuluh Kota.
"Berawal pada hari Selasa tanggal 05 September 2023, personel Satresnarkoba Polres Lima Puluh Kota mendapat informasi dari masyarakat di Nagari Simpang Sugiran, Kabupaten Limapuluh Kota," Iptu Andhika, Jumat (8/9/2023).
Berdasarkan informasi yang diterimanya, dilaporkan seorang laki-laki yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika.
Iptu Andhika mengatakan personel Satresnarkoba langsung menuju lokasi kejadian dan berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial G.
"Dari pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 49 paket diduga narkotika jenis ganja. Barang bukti ini ditemukan di dalam rumah pelaku," kata Iptu Andhika.
Ia menyebutkan, untuk barang bukti berjumlah sebanyak 54,1 kilo gram, dan sembilan batang rokok yang diduga narkoba jenis ganja, dan satu unit Handphone (HP).
"Pengakuan G mendapatkan barang haram tersebut dikirim dari inisial D yang merupakan seorang napi di Lapas Nusa Kambangan," katanya.
Viral Video Tim Gegana Polda Sumbar Jinakan Benda Diduga Bom di Pangkalan 50 Kota |
![]() |
---|
Kronologi Warga Tewas Terjepit Batu pada Kedalaman 6 Meter di Dasar Sungai Lima Puluh Kota |
![]() |
---|
Seorang Pria di Lima Puluh Kota Tewas Terjepit Batu saat Menembak Ikan di Dasar Sungai |
![]() |
---|
Hasil Pengembangan, Polisi Ringkus Pria yang Simpan 18 Paket Sabu Siap Edar di Lima Puluh Kota |
![]() |
---|
Kakek Umur 71 Diduga Lecehkan Anak Bawah Umur Berulang Kali di Mungka Lima Puluh Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.