Polres Lima Puluh Kota Ungkap Peredaran Ganja Jaringan Napi Lapas Nusakambangan, 1 Orang Ditangkap

Satresnarkoba Polres Lima Puluh Kota ringkus pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja sebanyak 54,1 kilogram di Kabupaten Lima Puluh Kota,

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
istimewa
Satresnarkoba Polres Lima Puluh Kota ringkus pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja sebanyak 54,1 kilogram di Jorong Boncah, Nagari Simpang Sugiran, Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (8/9/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satresnarkoba Polres Lima Puluh Kota ringkus pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja sebanyak 54,1 kilogram di Jorong Boncah, Nagari Simpang Sugiran, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Kasat Resnarkoba Limapuluh Kota, Iptu Andhika, menerangkan kronologis penangkapan tersangka pria berinisial G yang beralamat di  Nagari Simpang Sugiran, Kabupaten Limapuluh Kota.

"Berawal pada hari Selasa tanggal 05 September 2023, personel Satresnarkoba Polres Lima Puluh Kota mendapat informasi dari masyarakat di Nagari Simpang Sugiran, Kabupaten Limapuluh Kota," Iptu Andhika, Jumat (8/9/2023).

Berdasarkan informasi yang diterimanya, dilaporkan seorang laki-laki yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika.

Iptu Andhika mengatakan personel Satresnarkoba langsung menuju lokasi kejadian dan berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial G.

Baca juga: 2 Narapidana di Lapas Bukittinggi Jadi Pengendali Pengedar Ganja, Komunikasi Lewat HP

"Dari pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 49 paket diduga narkotika jenis ganja. Barang bukti ini ditemukan di dalam rumah pelaku," kata Iptu Andhika.

Ia menyebutkan, untuk barang bukti berjumlah sebanyak 54,1 kilo gram, dan sembilan batang rokok yang diduga narkoba jenis ganja, dan satu unit Handphone (HP).

"Pengakuan G mendapatkan barang haram tersebut dikirim dari inisial D yang merupakan seorang napi di Lapas Nusa Kambangan," katanya.

Pelaku, kata dia, tergiur dalam peredaran narkotika ini karena diiming-imingi dengan menjual satu paket mendapatkan untung sebesar Rp100 ribu rupiah.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Limapuluh Kota, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka G melanggar Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved