UMP Sumbar

UMK Pasaman Barat, Dharmasraya dan Solok Selatan Didorong Lebih Tinggi dari UMP Sumbar

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Nizam Ul Muluk, mendorong agar upah minimum kabupaten/ kota (UMK

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Nizam Ul Muluk saat ditemui di ruangannya, Selasa (14/11/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Nizam Ul Muluk, mendorong agar upah minimum kabupaten/ kota (UMK) di beberapa daerah pada tahun 2024 lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP).

Hal tersebut disampaikan Nizam saat diwawancarai TribunPadang.com di ruangannya pada Selasa (14/11/2023).

Ia membeberkan, setidaknya tiga daerah yang UMK nya mesti lebih tinggi dari UMP Sumbar ialah Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Solok Selatan.

Menurutnya, ketiga kabupaten itu punya potensi di bidang perkebunan yang juga berorientasi ekspor.

"Saya sudah menyebut kadis-kadis di tiga kabupaten itu, tapi itu juga terserah, tergantung mereka juga, karena dalam penetapan UMP dalam hubungan industrial, otonominya di kabupaten/ kota," ujar Nizam.

Baca juga: Tak Tetapkan UMK Sendiri, Kabupaten/kota di Sumbar Ikuti UMP Sumbar 2023, Nominalnya Rp2,7 Juta

Ia melanjutkan, biasanya UMK kabupaten/ kota di Sumbar ditetapkan satu pekan setelah penetapan UMP.

Diketahui, pada tahun 2023 UMK 19 kabupaten/ kota sama nilainya dengan UMP Sumbar yang besarnya Rp 2,74 juta.

Besaran UMP Sumbar pada tahun 2023 meningkat dari tahun 2022. Di tahun 2022 itu besaran UMP ialah Rp 2,5 juta.

Diketahui sebelumnya, Nizam Ul Muluk mengatakan, Dewan pengupahan akan melakukan rapat untuk membahas upah minimum provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) Kamis (16/11/2023) dua hari mendatang.

"Surat sudah disebarkan, yang rapat itu dewan pengupahan sesuai revisi keputusan gubernur Sumbar tentang pengupahan," ujarnya.

Baca juga: 5 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Sitinjau Lauik Padang, Seorang PNS Luka Ringan

Keputusan penetapan UMP itu lanjut dia diambil dengan musyawarah mufakat secara bersama oleh tim yang jumlahnya 15 orang.

"Ada Disnakertrans, BPS, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, akademisi dari perguruan tinggi tiga orang, serikat pekerja tiga orang, APINDO tiga orang, pokoknya jumlahnya 15 orang," kata Nizam.

Nizam mengatakan, rapat dewan pengupahan itu untuk menerapkan UMP dengan mempedomani aturan baru yang diketok Presiden Jokowi, yakni PP Nomor 51 tahun 2023 sebagai pengganti PP Nomor 36 tahun 2021.

Adapun penetapan UMP Sumbar itu katanya akan dikebut karena Kementerian Tenaga Kerja memberi tenggat waktu hingga 21 November 2023.

"Biasanya ada tenggang waktu satu minggu," kata Nizam yang ditemui TribunPadang.com di ruangannya.

Sementara, sebelumnya tenggat waktu pembahasan UMP itu biasanya selama tiga bulan.(*)


 
 
 
 
 
 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved