UMP Sumbar
Tak Tetapkan UMK Sendiri, Kabupaten/kota di Sumbar Ikuti UMP Sumbar 2023, Nominalnya Rp2,7 Juta
Sejumlah kabupaten dan kota di Sumatera Barat (Sumbar) tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) sendiri untuk 2023. Rata-rata daerah itu men
Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sejumlah kabupaten dan kota di Sumatera Barat (Sumbar) tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) sendiri untuk 2023.
Rata-rata daerah itu mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) yang baru saja ditetapkan pada Jumat (25/11/2022) lalu.
Adapun kenaikan UMP Sumbar 2023 mendekati angka 10 persen, yaitu persisnya 9,15 persen yang setara dengan Rp229.937, atau menjadi Rp2.742.576.
Kenaikan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 562-863-2022, yang ditandatangani langsung oleh Mahyeldi Ansharullah.
Keputusan itu pun mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
Baca juga: Pengamat Nilai Angka UMP Sumbar 2023 Masih Wajar: Buruh Pasti Mau Tinggi, Pengusaha Mau Rendah
"Jadi, terjadi kenaikan UMP Sumbar Tahun 2023 sebanyak Rp.229.937 atau 9,15 persen dari Rp.2.512.539 pada 2022 menjadi Rp.2.742.476 pada 2023," ujar Ketua Dewan Pengupah Sumbar yang juga Kadis Nakertrans Nizam Ul Muluk, Senin (28/11/2022).
Adapun beberapa kabupaten atau kota di Sumbar yang mengikuti UMP yaitu, Kota Pariaman, Sawahlunto, Padang, dan Kota Bukittinggi.
Kemudian, Kabupaten Padang Pariaman, Pesisir Selatan, Dharmasraya, Solok Selatan, Agam, Mentawai, 50 Kota, Sijunjung, Solok, dan Kabupaten Pasaman Barat.
UMK Dharmasraya, Solok Selatan, Pasaman Barat lebih tinggi
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Nizam Ul Muluk mengatakan, setiap Daerah Tingkat 2 punya otonomi untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) masing-masing.
Nizam menjelaskan, kabupaten/kota berhak menentukan nilai UMK, karena mestinya di masing-masing daerah ada Dewan Pengupahan.
Baca juga: UMP Sumbar 2023 Naik Hampir 10 Persen, Daftar Upah Minimum Provinsi Pulau Sumatera dan Jawa
"Semestinya dewan pengupahan di kabupaten/ kota dapat segera menentukan besaran nilai UMK dan mengajukannya ke bupati/ wali kota, jika besarannya lebih dari UMP maka UMK bisa ditetapkan oleh gubernur," ujar Nizam kepada TribunPadang.com, Jumat (2/12/2022).
Ia menjelaskan, upah minimum provinsi (UMP) berlaku untuk pekerja yang bekerja untuk perusahaan kurang dari satu tahun.
Jika bekerja lebih dari satu tahun atau menjadi pekerja tetap, maka UMP bukan dasar, melainkan merujuk kepada struktur skala upah.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sejumlah daerah di Sumbar semestinya dapat menetapkan UMK yang melebihi nilai UMP Sumbar.