Berita Populer Sumbar

POPULER SUMBAR: Pasangan Selingkuh di Padang Pariaman Ditangkap dan Dua Pemuda Curi Gitar Bass

Simak berikut ini berita Populer Sumbar yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang. Ada berita tentang Buang Bayi Hasil Hubungan Haram

Editor: Mona Triana
Istimewa
Bayi yang dibuang oleh pasangan selingkuh setelah diselamatkan warga di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. 

"Kami saat melakukan penyelidikan menemukan ada gelang tanda lahir di tangan bayi yang baru lahir 2 hari tersebut dan langsung menghubungi rumah sakit dan mendapati kontak orang tua bayi tersebut," ujarnya.

Bedasarkan keterangan orang tua bayi S (20), pihak kepolisian kurang dari 24 jam langsung mengamankan dua orang pelaku yaitu, R (23) dan Ss (21).

"Bayi tersebut dilahirkan di kabupaten Solok, oleh orang tua perempuan bayi. Sementara orang tua laki-laki bayi tidak menginginkan adanya bayi tersebut," ungkapnya.

Sampai saat ini  pihak kepolisian masih dalam penyelidikan dan proses pemeriksaan pelaku. Sementara bayi masih dalam perawatan di Puskesmas Batang Anai Kabupaten Pariaman.

Baca juga: POPULER PADANG: Nelayan Keluhkan Sulitnya Dapat BBM Subsidi dan PKL Pantai Padang Tolak Relokasi

2. Polsek Pariaman mengamankan dua pemuda setelah melakukan pencurian pada satu unit gitar bass di sebuah sanggar di Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Keduanya diamankan setelah Polsek Pariaman mendapat laporan adanya pencurian pada 9 September 2023.

Kapolsek Pariaman AKP Haryani Bahri, mengatakan kedua pelaku yang ditangkap berinisial DM (29) dan FM (23).

Keduanya ditangkap setelah pihak kepolisian menemukan barang hasil curian itu dari penadah.

"Jadi keduanya sudah kami tangkap, bersama barang bukti," jelas Kapolsek, Sabtu (23/9/2023).

Gitar bas yang dicuri keduanya bernilai sebesar Rp4 juta, mereka menjual dengan harga lebih murah ke penadah.

Modus kedua pelaku ini kata Kapolsek adalah untuk kebutuhan ekonomi.

Setelah mendapat dua tersangka ini Polsek Pariaman akan melanjutkan penyelidikan pada penadah.

"Akibat ulah keduanya, terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara," jelasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved