Berita Populer Sumbar

POPULER SUMBAR: Pasangan Selingkuh di Padang Pariaman Ditangkap dan Dua Pemuda Curi Gitar Bass

Simak berikut ini berita Populer Sumbar yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang. Ada berita tentang Buang Bayi Hasil Hubungan Haram

Editor: Mona Triana
Istimewa
Bayi yang dibuang oleh pasangan selingkuh setelah diselamatkan warga di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. 

TRIBUNPADANG.COM - Simak berikut ini berita Populer Sumbar yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang.

Ada berita tentang Buang Bayi Hasil Hubungan Haram di Kebun Pepaya, Pasangan Selingkuh di Padang Pariaman Ditangkap.

Kemudian berita Dua Pemuda Pariaman Ditangkap Usai Curi Gitar Bass di Sanggar, Dijual Murah ke Penadah.

Baca berita selengkapnya :

1. Pasangan selingkuh ditangkap polisi akibat aksinya membuang bayi hasil hubungan luar nikah di kebun pepaya kawasan Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Dua remaja berinisial R (23) dan selingkuhannya Ss (21) diamankan pihak kepolisian setelah sepasang suami istri menemukan bayi laki-laki berumur 2 hari tersebut, Kamis (22/9/2023).

Kapolsek Batang Anai, Iptu Manahan Afrianto Simatupang, menjelaskan, kronologi awalnya lelaki berinisial R (23) sebagai pelaku bersama kekasihnya atau ibu kandung bayi S (20) berhubungan badan sehingga hamil dan melahirkan.

Meskipun hamil dan melahirkan diluar pernikahan, namun ibu kandung bayi S (20) berniat akan merawat anak tersebut.

Baca juga: Belum Semua PKL Bersedia Direlokasi ke Pusat Kuliner Pantai Padang

Namun ayah kandung dari bayi tersebut menerima rayuan dari selingkuhannya Ss (21) yang diketahui seorang mahasiswi kedokteran di Kota Padang. Selingkuhannya itu menyarankan agar mengambil bayi tersebut dan menyerahkannya ke panti asuhan.

Kemudian, terbuai rayuan Ss (21), R (23) mendatangi kontrakan S (20) di Air Tawar Padang dengan alasan ingin mengambil bayi dan membawanya ke Kabupaten Sijunjung sebab ada keluarga yang ingin merawat.

Bayi diambil dari ibu kandung, R (23) dan Ss (21) langsung membawa bayi tersebut ke arah Kabupaten Padang Pariaman dengan bermaksud akan mencari panti asuhan.

"Jadi tidak  kunjung dapat panti asuhan, kedua pasangan tersebut akhirnya nekat membuang bayi tersebut di kebun pepaya dengan cara memasukannya kedalam keranjang beralas karung," jelas Kapolsek.

Setelah bayi dibuang, tidak lama kemudian tangisan bayi didengar oleh warga sekitar dan menemukan bayi tersebut kemudian langsung dilaporkan ke kepolisian setempat serta ke Puskesmas Batang Anai.

"Kami mendapatkan laporan dari suami istri tersebut adanya bayi dalam keranjang di pondok kebun pepaya, kami langsung menghubungi pihak puskesmas agar bayi tersebut mendapatkan perawatan medis," katanya.

Kemudian, pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian, sementara bayi sudah diamankan.

"Kami saat melakukan penyelidikan menemukan ada gelang tanda lahir di tangan bayi yang baru lahir 2 hari tersebut dan langsung menghubungi rumah sakit dan mendapati kontak orang tua bayi tersebut," ujarnya.

Bedasarkan keterangan orang tua bayi S (20), pihak kepolisian kurang dari 24 jam langsung mengamankan dua orang pelaku yaitu, R (23) dan Ss (21).

"Bayi tersebut dilahirkan di kabupaten Solok, oleh orang tua perempuan bayi. Sementara orang tua laki-laki bayi tidak menginginkan adanya bayi tersebut," ungkapnya.

Sampai saat ini  pihak kepolisian masih dalam penyelidikan dan proses pemeriksaan pelaku. Sementara bayi masih dalam perawatan di Puskesmas Batang Anai Kabupaten Pariaman.

Baca juga: POPULER PADANG: Nelayan Keluhkan Sulitnya Dapat BBM Subsidi dan PKL Pantai Padang Tolak Relokasi

2. Polsek Pariaman mengamankan dua pemuda setelah melakukan pencurian pada satu unit gitar bass di sebuah sanggar di Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Keduanya diamankan setelah Polsek Pariaman mendapat laporan adanya pencurian pada 9 September 2023.

Kapolsek Pariaman AKP Haryani Bahri, mengatakan kedua pelaku yang ditangkap berinisial DM (29) dan FM (23).

Keduanya ditangkap setelah pihak kepolisian menemukan barang hasil curian itu dari penadah.

"Jadi keduanya sudah kami tangkap, bersama barang bukti," jelas Kapolsek, Sabtu (23/9/2023).

Gitar bas yang dicuri keduanya bernilai sebesar Rp4 juta, mereka menjual dengan harga lebih murah ke penadah.

Modus kedua pelaku ini kata Kapolsek adalah untuk kebutuhan ekonomi.

Setelah mendapat dua tersangka ini Polsek Pariaman akan melanjutkan penyelidikan pada penadah.

"Akibat ulah keduanya, terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara," jelasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved