KAI Sumbar Dukung Pemerintah Tingkatkan Keselamatan Perjalanan Kereta Api di Perlintasan Sebidang

PT KAI Divre II Sumbar siap mendukung pemerintah dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang demi keselamatan perjala

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa/KAI Sumbar
PT KAI Divre II Sumbar siap mendukung pemerintah dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang demi keselamatan perjalanan kereta api. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - PT KAI Divre II Sumbar siap mendukung pemerintah dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang demi keselamatan perjalanan kereta api.

Tugas kewenangan terkait perubahan perlintasan sebidang kereta api dengan jalan menjadi tidak sebidang, pemasangan pintu perlintasan, serta kelengkapan rambu-rambu lalu lintas merupakan wewenang Pemerintah Pusat atau daerah sesuai dengan kelas jalan raya.

Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan.

Baca juga: Tekan Angka Kecelakaan, PT KAI Divre II Sumbar Sosialisasi Agar Hati-Hati Lewat Perlintasan Sebidang

Pada Pasal 5 disebutkan bahwa, setiap perlintasan sebidang yang ada harus dilakukan evaluasi paling sedikit satu tahun sekali oleh Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa.

Hasil evaluasi tersebut disertai rekomendasi apakah perlintasan tersebut dibuat menjadi tidak sebidang, ditutup, atau ditingkatkan keselamatannya dengan memasang portal, isyarat lampu, tulisan, suara, dan lainnya.

"KAI siap mendukung pemerintah untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan perjalanan Kereta api di perlintasan sebidang demi keselamatan perjalanan kereta api," kata Asisten Manager Humas KAI Divre II Sumbar, Yudi, Senin (4/9/2023).

Ia mengatakan, hingga Juli 2023, PT KAI Divre II Sumbar mencatat terdapat total 112 perlintasan sebidang dimana 41 di antaranya tidak dijaga.

"Hal ini perlu menjadi perhatian, karena sesuai Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Kereta pasal 110, Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api," kata Yudi.

Kata dia, untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, KAI Divre II Sumbar telah melakukan langkah-langkah pencegahan misalnya menutup perlintasan sebidang yang liar.

Baca juga: Banyak yang Lalai di Perlintasan Sebidang, PT KAI Divre II Sumbar Lakukan Sosialisasi Keselamatan

"Pada 2023 ini, KAI telah menutup sebanyak 5 perlintasan sebidang. Selain itu, telah melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang kepada masyarakat," katanya.

Ia menjelaskan, kedisiplinan masyarakat dalam berkendara di jalan raya sangat diperlukan demi keselamatan bersama.

"Kami harap seluruh unsur masyarakat dan pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Dihimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api," pungkasnya. (*)

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved