Pemilu 2024
Kampanye di Luar Jadwal Bisa Kena Hukum Kurungan 1 Tahun dan Denda Rp12 Juta
Peserta Pemilu bisa terkena hukuman denda dan penjara apabila melanggar aturan kampanye.
TRIBUNPADANG.COM - Peserta Pemilu bisa terkena hukuman denda dan penjara apabila melanggar aturan kampanye.
Peserta pemilu harus melakukan kampanye sesuai jadwal yang sudah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga tidak terkena sanksi hukuman pidana dan denda.
Melansir Tribunnews.com, hukuman bagi peserta pemilu yang kampanye di luar jadwal tertuang dalam Pasal 492 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Mereka yang melanggar jadwal kampanye bisa dipidana dengan penjara maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)," bunyi Pasal 492.
Baca juga: Sejumlah Kepala Daerah di Sumbar Maju Caleg, Rekam Jejak Disebut bakal jadi Penilaian Pemilih
Arti Kampanye
Dikutip dari Pasal 1 UU Pemilu, Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
Sementara pada Pasal 267 menjelaskan, Kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politikmasyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Kampanye Pemilu dilaksanakan secara serentak antara Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Jadwal Kampanye Pemilu 2024
KPU RI telah menetapkan aturan kampanye Pemilu 2024 melalui PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.
Kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Bila Pilpres 2024 terjadi dua putaran, jadwal kampanye putaran kedua ditetapkan pada 2-22 Juni 2024.
Baca juga: Caleg Eks Napi Korupsi Diminta Buat Pernyataan di Alat Peraga Kampanye Luring dan Daring
Baca juga: 15 Eks Napi Korupsi Maju Caleg, Ketua KPK: Proses Hukum Sudah Selesai
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.