Pemilu 2024

Kampanye di Luar Jadwal Bisa Kena Hukum Kurungan 1 Tahun dan Denda Rp12 Juta

Peserta Pemilu bisa terkena hukuman denda dan penjara apabila melanggar aturan kampanye.

Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Ilustrasi Pemilu 2024. Peserta Pemilu bisa terkena hukuman denda dan penjara apabila melanggar aturan kampanye. 

TRIBUNPADANG.COM - Peserta Pemilu bisa terkena hukuman denda dan penjara apabila melanggar aturan kampanye.

Peserta pemilu harus melakukan kampanye sesuai jadwal yang sudah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga tidak terkena sanksi hukuman pidana dan denda.

Melansir Tribunnews.com, hukuman bagi peserta pemilu yang kampanye di luar jadwal tertuang dalam Pasal 492 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Mereka yang melanggar jadwal kampanye bisa dipidana dengan penjara maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)," bunyi Pasal 492.

Baca juga: Sejumlah Kepala Daerah di Sumbar Maju Caleg, Rekam Jejak Disebut bakal jadi Penilaian Pemilih

Arti Kampanye

Dikutip dari Pasal 1 UU Pemilu, Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

Sementara pada Pasal 267 menjelaskan, Kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politikmasyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab.

Kampanye Pemilu dilaksanakan secara serentak antara Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Jadwal Kampanye Pemilu 2024

KPU RI telah menetapkan aturan kampanye Pemilu 2024 melalui PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.

Kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Bila Pilpres 2024 terjadi dua putaran, jadwal kampanye putaran kedua ditetapkan pada 2-22 Juni 2024.

Baca juga: Caleg Eks Napi Korupsi Diminta Buat Pernyataan di Alat Peraga Kampanye Luring dan Daring

Baca juga: 15 Eks Napi Korupsi Maju Caleg, Ketua KPK: Proses Hukum Sudah Selesai

Berikut jadwal kampanye Pemilu 2024:

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved