Pemilu 2024

Kampanye di Luar Jadwal Bisa Kena Hukum Kurungan 1 Tahun dan Denda Rp12 Juta

Peserta Pemilu bisa terkena hukuman denda dan penjara apabila melanggar aturan kampanye.

Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Ilustrasi Pemilu 2024. Peserta Pemilu bisa terkena hukuman denda dan penjara apabila melanggar aturan kampanye. 

a. 28 November 2023-10 Februari 2024: Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.

b. 21 Januari-10 Februari 2024: Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring.

c. 11-13 Februari 2024: Masa tenang.

d. 2-22 Juni 2024: Kampanye tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua.

e. 23-25 Juni 2024: Masa tenang.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved