Pemilu 2024

15 Eks Napi Korupsi Maju Caleg, Ketua KPK: Proses Hukum Sudah Selesai

Sebanyak 15 eks napi korupsi ikut mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Pemilu 2024.

Editor: Rahmadi
TribunJakarta.com
Gedung KPK RI. Sebanyak 15 eks napi korupsi ikut mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Pemilu 2024. 

TRIBUNPADANG.COM - Sebanyak 15 eks napi korupsi ikut mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Pemilu 2024. 

Merspons itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan setiap warga negara memiliki hak pilih dan dipilih di Pemilu 2024. Termasuk, eks napi korupsi yang kini kembali maju menjadi bakal caleg.

"Saya kira itu ketentuannya seperti itu karena proses hukum sudah selesai, proses politiknya setiap warga negara memiliki hak untuk dipilih maupun memilih," kata Firli dilansir dari Tribunnews.com, Rabu (30/8/2023).

Ia mengatakan eks napi korupsi diperbolehkan maju menjadi caleg diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU tersebut, setiap warga negara boleh memiliki hak pilih dan dipilih.

"Di situ disarankan satu, apabila seseorang itu kena tindak pidana lima tahun lebih. Kedua, tidak sedang menjalani pidana. Nah ada keterangan dalam putusan judicial review itu satu seketika orang itu narapidana, maka dia harus mengumumkan bahwa dia pernah menjadi napi," ungkapnya.

Baca juga: Megawati Soekarnoputri Minta Presiden Jokowi Bubarkan KPK, Dinilai Tidak Efektif Berantas Korupsi

Lebih lanjut, Firli mengatakan setiap napi korupsi yang mendaftarkan diri menjadi caleg juga diminta untuk membuat pernyataan kepada masyarakat bahwa yang bersangkutan pernah terjerat kasus.

"Yang kedua dia juga memberikan pernyataan kepada masyarakat bahwa dia pernah berkasus, kasus apa, perkara apa, dan hukum berapa tahun. Dan ini penting, pentingnya adalah supaya rakyat paham oh ternyata dia pernah menjadi narapidana," jelasnya.

"Nah tentu hak rakyat yang menentukan, apakah tetap akan memilih atau tidak," sambungnya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap data terbaru soal mantan napi korupsi yang mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

ICW membeberkan ada 12 bekas koruptor yang mendaftarkan dirinya sebagai bacaleg.

Ternyata, data bertambah. Kini total ada 15 eks napi korupsi yang ingin menjadi anggota dewan.

"Setelah dicek kembali, ada tiga orang lagi mantan terpidana korupsi yang sedang mencalonkan diri, baik sebagai anggota DPR RI maupun DPD RI," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Sabtu (26/8/2023).

Baca juga: Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Apakah Siasat dari Istana?

Menurut Kurnia, data ini masih bisa bertambah ke depannya.

Untuk itu, ICW berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengumumkan kepada masyarakat terkait status hukum para bacaleg-bacaleg tersebut.

"Penting diingat, yang ICW lansir baru klaster DPR RI, bukan tidak mungkin ada banyak nama mantan terpidana korupsi sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD, baik level kota, kabupaten, maupun provinsi," kata Kurnia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved