Pencabulan Anak di Sijunjung
Modus Cari Anak, Pensiunan PNS di Sijunjung Malah Cabuli Anak Tetangga, Sempat Berdalih & Tak Ngaku
Pensiunan PNS di Sijunjung yang diduga cabuli anak tetangga sempat berdalih saat ditanya polisi.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM - Pensiunan PNS di Sijunjung yang diduga cabuli anak tetangga sempat berdalih saat ditanya polisi.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan terduga pelaku awalnya kurang kooperatif dengan perbuatannya.
Namun, akhirnya pelaku mengaku telah mencabuli korban dengan cara memegang tangannya dan tidak sengaja memeluknya di dalam rumah.
Baca juga: Cabuli Anak Tetangga, Pensiunan PNS di Sijunjung Sumbar Ditangkap Polisi
Sebelumnya, pelaku berinisial T (60) sudah diamankan Tim Opsnal dan Unit IV Satreskrim Polres Sijunjung.
AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, mengatakan pihaknya menerima laporan dari orang tua korban berinisial H.
Orang tua korban datang melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, Jumat (4/8/2023).
"Ia menjelaskan bahwa anaknya yang berinisial AZ (14) telah menjadi korban tindak pidana pencabulan oleh terduga pelaku," kata AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, Sabtu (26/8/2023).
AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengungkapkan antara pelaku dan korban tidak ada hubungan, namun bertetangga.
"Sebelumnya terduga pelaku ini pernah menjadi guru mengaji (belajar ilmu agama) korban," kata AKP Ardiansyah Rolindo.
Baca juga: Polsek Sijunjung Tangkap Pemuda yang Bawa Kabur Anak Bawah Umur, Ditemukan di Dharmasraya
Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, AKP Ardiansyah Rolindo menjelaskan kronologi peristiwa tersebut.
Korban sedang berada di rumah bersama dengan seorang anak berinisial CC, tiba-tiba datang pelaku berinisial T mengetuk pintu samping rumah.
"Kenapa pelaku bisa sampai di rumah itu, alasannya sedang mencari anaknya yang diajak oleh orang tua korban untuk pergi memancing. Padahal pelaku sebenarnya sudah tahu kalau anaknya akan pulang sore hari," jelasnya.
Ia menduga, pelaku datang mencari anaknya ke rumah korban hanya alibi saja. Setelah mengetuk pintu samping rumah, anak berinisial CC sempat meminta agar tidak dibukakan pintu.
Namun korban berinisial AZ masih membukakan pintu, akhirnya membuat anak inisial CC langsung berlari ke arah kamar dan bersembunyi karena ketakutan.
"Saat pintu terbuka, pelaku sempat bertanya kepada korban apakah orang tuanya ada di rumah."
"Setelah mendengar jawaban bahwasanya orang tua korban tidak ada di rumah, pelaku pun melancarkan aksinya melakukan pencabulan," ujarnya.
Baca juga: Awal Terungkapnya Kasus Paman Setubuhi Keponakan di Bawah Umur dalam Kamar Mandi di Sijunjung
Selanjutnya, pada Rabu (23/8/2023) dilakukan penyelidikan untuk mencari tahu keberadaan pelaku yang telah melakukan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Pelaku akhirnya diamankan saat sedang berada di rumahnya. Saat dilakukan interogasi, pelaku awalnya berdalih dan kurang kooperatif dengan perbuatannya," kata AKP Ardiansyah Rolindo.
"Terhadap pelaku diduga telah melanggar Pasal 76 E Jo Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomo 35 tahun 2014 tentang Perlindunga Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.