Kabupaten Sijunjung
Awal Terungkapnya Kasus Paman Setubuhi Keponakan di Bawah Umur dalam Kamar Mandi di Sijunjung
Kronologi terungkapnya seorang paman menyetubuhi keponakan sendiri di Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (4/8/2023).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kronologi terungkapnya seorang paman menyetubuhi keponakan sendiri di Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (4/8/2023).
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Ardiansyah Rolindo, mengatakan bahwa pelaku diketahui berinisial A panggilan I (43) seorang pedagang.
Sedangkan korbannya berinisial AKW yang berusia 9 tahun dan masih duduk di bangku sekolah kelas 4 Sekolah Dasar (SD).
"Pelaku ini paman dari korban. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Sijunjung dan sudah mengakui perbuatannya terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata AKP Ardiansyah Rolindo.
Ia mengatakan, perkara ini diketahui berawal dari Laporan Pengaduan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Baca juga: Pria di Sijunjung Ditangkap Polisi Akibat Setubuhi Keponakan yang Baru Kelas 4 SD
Pihaknya menerima laporan Pengaduan pada Selasa tanggal 25 Juli 2023, dimana orang tua korban berinisial EG melaporkan anaknya menjadi korban dugaan persetubuhan.
"Pengaduan dari orang tua anak atau korban, melaporkan bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 pukul 21.00 WIB diduga telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," katanya.
AKP Ardiansyah Rolindo menyebutkan bahwa kejadian tercela ini dilakukan pelaku di dalam kamar mandi sebuah rumah di Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung.
"Atas kejadian tersebut, orang tua korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Sijunjung," kata AKP Ardiansyah Rolindo.
Pihaknya berhasil meringkus pelaku saat turun dari bus di Rumah Makan Omega daerah Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar.
Baca juga: Perkosa Karyawati Disabilitas hingga Hamil, Bos Warung Coto di Makassar Ditangkap Polisi
"Pelaku juga mengakui telah melakukan aksinya sebanyak satu kali pada Jumat tanggal 14 Juli 2023 pukul 21.00 WIB di dalam kamar mandi," katanya.
AKP Ardiansyah Rolindo menjelaskan bahwa terhadap pelaku dikenakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Polres Sijunjung Tangkap Pengedar Narkoba, 2 Gram Sabu Diamankan dari Rumah Pelaku |
![]() |
---|
Harga Bawang Merah dan Bawang Putih di Pasar Sijunjung Stabil, Rp40 Ribu/Kg dan Rp35 Ribu/Kg |
![]() |
---|
Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Sijunjung Gelar Senam Bersama dan Cek Kesehatan Gratis |
![]() |
---|
Bawaslu Sijunjung dan DPR RI Perkuat Lembaga Pengawasan Pemilu Pasca Keputusan MK |
![]() |
---|
Sijunjung Miliki 7 Warisan Budaya Tak benda yang Sudah Disertifikatkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.