Kabupaten Sijunjung

Polsek Sijunjung Tangkap Pemuda yang Bawa Kabur Anak Bawah Umur, Ditemukan di Dharmasraya

Seorang pemuda di Sijunjung ditangkap polisi gara-gara bawa kabur anak orang, Rabu (9/8/2023) dini hari. Pemuda itu berinisial RMP, berusia 27 ...

Editor: Fuadi Zikri
Istimewa/Polsek Sijunjung
Pemuda berinisial RMP, berusia 27 tahun, warga Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat saat diamankan polisi di Mapolsek Dharmasraya karena bawa kabur anak bawah umur, Rabu (9/8/2023) dini hari. 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Seorang pemuda di Sijunjung ditangkap polisi gara-gara bawa kabur anak orang, Rabu (9/8/2023) dini hari.

Pemuda itu berinisial RMP, berusia 27 tahun, warga Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

Kapolsek Sijunjung, AKP Usman Nurwidi mengatakan, pelaku diamankan di Dharmasraya, persisnya di Jorong Taratak Tinggi, Timpeh.

Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Remaja di Tanah Datar, Diduga Cabuli Anak Bawah Umur

Penangkapannya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/VIII/2023, yang dilaporkan pada 2 Agustus 2023.

"Yang dibawa kabur anak bawah umur," kata Usman Nurwidi didampingi Kanit Reskrim, Aipda Ardion, Kamis (10/8/2023).

Usman Nurwidi menuturkan pelaku saat ini diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kata dia, pihaknya melimpahkan kasus ini oleh Unit PPA Polres Sijunjung karena melibatkan anak bawah umur.

"Korban sudah dimintakan Visum et Repertumnya ke RSUD Sijunjung," katanya.

Baca juga: Cabuli Anak Bawah Umur, Seorang Sopir Truk di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi, Sudah Beraksi 2 Kali

Soal kronologi kejadiannya dan motif pelaku, Kapolsek Sijunjung belum menjelaskannya secara rinci.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved