Pencabulan Anak di Agam
Pendamping Hukum Terdakwa Pencabulan Anak di Agam Angkat Bicara, Sebut Kasus Bohong: Fitnah Keji
Pendamping hukum terdakwa kasus pencabulan anak di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), mengeklaim bahwa kasus tersebut adalah fitnah yang keji.
Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Pendamping hukum terdakwa kasus pencabulan anak di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), mengeklaim bahwa kasus tersebut adalah fitnah yang keji.
"Sejak awal saya sudah menolak menangani kasus ini, tapi setelah saya amati, terdakwa tidaklah melakukan pencabulan kepada anaknya, ini terbukti dari fakta persidangan dan penelusuran," kata Guntur kepada TribunPadang.com, Rabu (16/8/2023).
Guntur menerangkan, pelapor (orang yang melaporkan terdakwa) tidak memiliki bukti yang kuat bahwa terdakwa BS melakukan pencabulan atau pemerkosaan kepada anak kandungnya sendiri.
Berdasarkan keterangan pelapor, dinyatakan jika terdakwa mencabuli anak kandungnya pada 2 April 2023 sekira pukul 07.00 pagi.
Dalam dakwaan persidangan disampaikan juga, jika pencabulan ini dilakukan di rumah terlapor. Lalu, juga turut disaksikan oleh sang kakek atau ayah dari terdakwa.
Baca juga: Terdakwa Pencabulan Anak Kandung di Agam Divonis Bebas, Jaksa di Kejari Agam Ajukan Kasasi
"Logikanya ini tak mungkin terjadi, apalagi di rumah itu banyak orang, ada 16 orang, sangat tak mungkin mereka semua diam saja. Pihak keluarga juga menyampaikan bahwa itu fitnah," ungkap Guntur.
Lebih lanjut, kata Guntur, anak yang dicabuli oleh terdakwa ini dikatakan memiliki penyakit menular seksual. Setelah diperiksa memang benar, tapi bukanlah ditularkan dari terdakwa.
"Klien saya ini kan sudah cerai dengan pelapor, dan sudah punya istri baru. Istri barunya ini sudah hamil dan pernah telah diperiksa ke rumah sakit, tidak ada indikasi penyakit menular," terang Guntur.
"Jika memang anak itu dicabuli oleh ayahnya (terdakwa), maka istri baru terdakwa harusnya kena penyakit menular juga. Bahkan klien saya ini sudah minta dicek, tapi penyidik tidak melakukannya," tutur Guntur.
Guntur menerangkan, akibat viralnya informasi jika terdakwa telah divonis bebas, membuat kasus ini dibaca dan didengar banyak orang.
Baca juga: Pria Tua Pelaku Pencabulan Remaja 16 Tahun Ditangkap Polres Pariaman, Sudah 4 Tahun Beraksi
Hal ini, menyebabkan terdakwa BS dan keluarga merasa malu dan sangat dirugikan dengan klaim sepihak oleh pelapor dalam kasus ini.
'Bukti-bukti bahwa klien saya tidak melakukan perbuatan itu sudah ada, mulai dari keterangan saksi dan informasi yang saat ini belum bisa disampaikan ke publik, kami akan terus mengawal kasus ini,' terang Guntur.
Guntur menegaskan, jika pun dirinya dan seluruh pihak telah salah dalam menilai kasus ini, semoga yang memberi kebohongan bisa mendapat hukuman yang setimpal di akhirat ataupun dunia.
"Banyak tanda tanya dalam kasus ini, kalau saya dapat fakta terdakwa ini bersalah, saya juga tidak akan mau mendampingi terdakwa," pungkas Guntur.
Terdakwa Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi
Kasasi tersebut diajukan Kejari Agam seusai menerima putusan pengadilan yang menyatakan membebaskan terdakwa inisial BS. Memori kasasi ini telah diserahkan pada Senin (14/8/2023) lalu.
Kepala Kejari Agam, Burhan mengatakan, pihaknya telah menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Lubuk Basung selaku pengadilan tingkat pertama.
Baca juga: Sempat Kabur 8 Bulan, Pelaku Pencabulan Hamili Pacar di Agam Ditangkap di Padang
Selanjutnya, kata Burhan, memori kasasi ini bakal diantarkan ke Mahkamah Agung, sebagai bagian dari prosedur pengajuan kasasi.
"Terhadap putusan pengadilan yang membebaskan terdakwa, kami telah menyerahkan memori kasasi ke PN tingkat pertama (PN Lubuk Basung) untuk nanti dikirim ke MA," kata Burhan saat dihubungi TribunPadang.com, Rabu (16/8/2023).
Burhan menyampaikan, pihaknya hanya bertugas untuk mengajukan kasasi selaku JPU. Selanjutnya yang berwenang mengantarkan ke Mahkamah Agung adalah PN Lubuk Basung.
"Teknisnya seperti ini, untuk berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan jawaban kasasi ini, tergantung prosedur yang harus diselesaikan," ungkap Burhan.
"Kasasi ini dapat dilakukan jika JPU menilai putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan. Tapi, kita tetap menghargai putusan pengadilan yang ada," pungkas Burhan.
Baca juga: Marak Kasus Pencabulan di Bukittinggi, Polisi Imbau Masyarakat Jangan Takut Melapor
Kesaksian dari Ibu Korban atau Pelapor
Ibu kandung korban kekerasan seksual di Kabupaten Agam, terus mencari keadilan hingga kini.
Korban adalah anak perempuan berumur 10 tahun. Korban dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri di Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.
Ibu kandung korban berinisial R (39) sangat kecewa ketika mengetahui anak perempuannya dicabuli oleh mantan suaminya itu.
Terungkapnya kasus cabul tersebut, diketahui R dari pengakuan korban, bahwa ayahnya pernah memasukan jari dan kemaluannya ke area sensitif korban.
"Anaknya mengaku, sejak TK ayahnya telah memasukkan jari ke kemaluannya. Lalu saat SD, ayahnya mulai memasukkan kemaluannya," kata R kepada TribunPadang.com, ketika ditanya awal mula kasus kekerasan seksual itu, Kamis (27/7/2023).
Fakta penguat tindakan pelaku, kata R, juga turut dibuktikan oleh hasil visum dan kondisi kemaluan korban.
Baca juga: Polres Pariaman Terima 4 Laporan Kasus Pencabulan Selama 2023, Orang Tua Diminta Waspada
Pasalnya, hasil visum yang diperiksa di RSUP M. Djamil, berisikan informasi bahwa ada trauma benda tumpul di bagian kemaluan korban.
Selain itu, korban juga dinyatakan positif penyakit seksual menular. Besar dugaan R, semuanya itu akibat perbuatan pelaku.
"Sejak 2020 saya juga telah curiga, soalnya anak saya ini keputihan. Saya heran, kenapa anak kecil bisa keputihan dan keluar bau busuk," ungkap R.
"Tapi pada 2022 saya langsung sadar, bahwa anak saya ini memang dicabuli oleh ayahnya sendiri," tambah R.
Sebab, saat momen bulan puasa 2022 lalu, ayah korban membawa korban tanpa sepengetahuan R.
"Saat itu saya tidak ada di rumah, pelaku ini bawa anak saya ke rumahnya. Saat anak telah pulang, saya tanya apa yang ayahnya lakukan," ungkap R.
Begitu terkejut R ketika mendengar jawaban korban. Sebab, ayahnya diduga melakukan adegan suami-istri di depan korban.
Lebih lanjut, R menuntut keadilan, terutama nasib yang dirasakan anaknya itu. Terkesan tak adil, jika pelaku dinyatakan bebas dan tak bersalah.(TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)
Sanksi Diberhentikan Sebagai PNS Agam Menanti AC Bila Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Fakta Baru Guru PNS di Agam Setubuhi Anak Bawah Umur, Korban Pernah Dirayu saat Masih SD |
![]() |
---|
Guru PNS di Agam Setubuhi Anak di Bawah Umur Lebih 10 Kali, Cabuli Korban Sejak Masih SMP |
![]() |
---|
Guru PNS di Agam Setubuhi Anak Bawah Umur, Polisi Sebut Korban Masih Kerabat Pelaku |
![]() |
---|
Datangi Podcast Ngobrol Asix Ashanty, Ibu di Agam Sumbar Cerita Anaknya Dicabuli Ayah Kandung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.