Kota Pariaman

Polres Pariaman Terima 4 Laporan Kasus Pencabulan Selama 2023, Orang Tua Diminta Waspada

Jumlah ini kata Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhamad Arvi merupakan kasus yang sangat menonjol di wilayah hukum polres Pariaman.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Kasat Reskrim polres Pariaman saat ditemui setelah wawancara kasus persetubuhan anak dan kemenakan, Rabu (22/2/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Polres Pariaman sudah menangani empat laporan kasus pencabulan dan persetubuhan hingga selama 2023 hingga Februari.

Jumlah ini kata Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhamad Arvi merupakan kasus yang sangat menonjol di wilayah hukum polres Pariaman.

"Jadi setiap bulannya kami hampir selalu menerima laporan terkait kasus pencabulan ini," terangnya, Rabu (22/2/2023).

Korban dari kasus pencabulan ini kebanyakan adalah anak di bawah umur dan berstatus pelajar.

Agar kasus pencabulan dan Persetubuhan tidak terus bertambah Kasat mengingatkan pada orang tua untuk terus waspada.

Baca juga: Unit PPA Satreskrim Polresta Padang Berhasil Tangkap Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

Terlebih banyak kasus pencabulan yang terjadi pelakunya adalah orang terdekat korban.

Sebelumnya diberitakan, aksi persetubuhan kembali terjadi di Kota Pariaman, kali ini pelakunya adalah mamak pada kemenakannya sendiri.

Pelaku berinisial M (39) itu menyetubuhi kemenakannya yang masih berusia 13 tahun, sebanyak enam kali.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhamad Arvi mengatakan, perlakuan bejat itu dilakukan M sekitar tiga bulan lalu.

"Pelaku mengaku melakukannya sebanyak enam kali, di rumahnya," terang AKP Muhamad Arvi.

Pelaku yang bekerja sebagai pengangkat pasir ini rumahnya berjarak sekira 200 meter dari rumah korban, persetubuhan dilakukan M dengan mengimingi korban uang.

Baca juga: Motif Pencabulan di Tarok Bukittinggi Masih Didalami Polisi, Korbannya Pelajar Perempuan 17 Tahun

Persetubuhan yang dilakukan pelaku pada korban ini, menurut keterangan Kasat karena ia masih lajang.

Status lajangnya ini membuat pelaku ingin berhubungan seksual tapi melampiaskannya pada kemenakannya.

Pelaku asal Kurai Taji Kota Pariaman ini mengaku perbuatannya dilakukan sebanyak enam kali di hari yang berbeda.

Akibat perbuatannya ini ibu korban (adik kandung pelaku) melaporkannya ke Polres Pariaman.

Saat ini pelaku sudah diamankan bersama barang bukti pakaian korban di Mapolres Pariaman.

Akibat perlakuannya ini pelaku akan disangkakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved