Kota Pariaman
Polres Pariaman Terima 4 Laporan Kasus Pencabulan Selama 2023, Orang Tua Diminta Waspada
Jumlah ini kata Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhamad Arvi merupakan kasus yang sangat menonjol di wilayah hukum polres Pariaman.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Polres Pariaman sudah menangani empat laporan kasus pencabulan dan persetubuhan hingga selama 2023 hingga Februari.
Jumlah ini kata Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhamad Arvi merupakan kasus yang sangat menonjol di wilayah hukum polres Pariaman.
"Jadi setiap bulannya kami hampir selalu menerima laporan terkait kasus pencabulan ini," terangnya, Rabu (22/2/2023).
Korban dari kasus pencabulan ini kebanyakan adalah anak di bawah umur dan berstatus pelajar.
Agar kasus pencabulan dan Persetubuhan tidak terus bertambah Kasat mengingatkan pada orang tua untuk terus waspada.
Baca juga: Unit PPA Satreskrim Polresta Padang Berhasil Tangkap Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur
Terlebih banyak kasus pencabulan yang terjadi pelakunya adalah orang terdekat korban.
Sebelumnya diberitakan, aksi persetubuhan kembali terjadi di Kota Pariaman, kali ini pelakunya adalah mamak pada kemenakannya sendiri.
Pelaku berinisial M (39) itu menyetubuhi kemenakannya yang masih berusia 13 tahun, sebanyak enam kali.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhamad Arvi mengatakan, perlakuan bejat itu dilakukan M sekitar tiga bulan lalu.
"Pelaku mengaku melakukannya sebanyak enam kali, di rumahnya," terang AKP Muhamad Arvi.
Pelaku yang bekerja sebagai pengangkat pasir ini rumahnya berjarak sekira 200 meter dari rumah korban, persetubuhan dilakukan M dengan mengimingi korban uang.
Baca juga: Motif Pencabulan di Tarok Bukittinggi Masih Didalami Polisi, Korbannya Pelajar Perempuan 17 Tahun
Persetubuhan yang dilakukan pelaku pada korban ini, menurut keterangan Kasat karena ia masih lajang.
Status lajangnya ini membuat pelaku ingin berhubungan seksual tapi melampiaskannya pada kemenakannya.
Pelaku asal Kurai Taji Kota Pariaman ini mengaku perbuatannya dilakukan sebanyak enam kali di hari yang berbeda.
Akibat perbuatannya ini ibu korban (adik kandung pelaku) melaporkannya ke Polres Pariaman.
Saat ini pelaku sudah diamankan bersama barang bukti pakaian korban di Mapolres Pariaman.
Akibat perlakuannya ini pelaku akan disangkakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)
Pariaman Lawan Hama Wereng dengan Teknologi, Drone Penyemprot Siap Beraksi pada 2026 |
![]() |
---|
Dukung Ketahanan Pangan, Pemko Pariaman Usulkan Anggaran Rp93 Miliar ke Pusat untuk Perbaikan Jalan |
![]() |
---|
Pemko Pariaman Gagas Kapal Katamaran ke Pulau Bando untuk Tarik Wisatawan |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD Pariaman Soroti Irigasi Anai 2, Tujuh Tahun Beroperasi Tak Berdampak Pada Petani |
![]() |
---|
Dermaga Apung Pulau Angso Duo Pariaman Butuh Dukungan Pemerintah Pusat untuk Dongkrak PAD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.