Mahasiswa Sumbar Korban TPPO
Komnas HAM Sumbar Tengah Dalami Informasi Soal TPPO Mahasiswa Magang ke Jepang
Komnas HAM wilayah Sumatera Barat (Sumbar) tengah mendalami informasi soal tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang korbannya diduga ialah salah ..
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komnas HAM wilayah Sumatera Barat (Sumbar) tengah mendalami informasi soal tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang korbannya diduga ialah salah seorang mahasiswa Politeknik di Sumbar.
"Kemarin kan Polri merilis ada dua tersangka terkait TPPO magang mahasiswa Jepang, jadi informasinya di daerah Sumatera Barat," ujar Kepala Komnas HAM wilayah Sumbar Sultanul kepada TribunPadang.com, Rabu (28/6/2023) malam.
Berdasarkan informasi itu, kata dia, Komnas HAM RI meminta pihaknya untuk mendalami informasi terkait korban dan perguruan tinggi terkait.
Baca juga: Mahasiswa di Sumbar Jadi Korban TPPO, Penyalur Kampus Bermodus Magang ke Jepang, Kerja Seperti Buruh
"Jadi kami diminta pusat untuk menelusuri kampusnya, politeknik, politekniknya di mana? Itu yang sedang kita telusuri," kata Sultanul.
Sejauh ini, ujarnya, belum diketahui perguruan tinggi yang dimaksud, begitu juga jelas informasi tentang mahasiswa yang menjadi korban.
Kata dia, bila sudah menemukan titik terang pihaknya akan segera meminta klarifikasi kampus yang bersangkutan.

"Belum jelas kampusnya. Nanti kalau misalnya sudah tahu, sudah ada datanya, sudah tahu kampusnya, kita akan minta klarifikasi, minta keterangan dari kampus yang bersangkutan," ujar dia.
Ia melanjutkan, perlu untuk ditelusuri regulasi terkait pengiriman mahasiswa ke luar negeri yakni kepada kampus yang bersangkutan.
"Kita minta regulasinya seperti apa terkait program mengirim mahasiswa ke luar negeri, kalau memang ada kesalahan kita akan dorong Kemendikbud Ristek untuk membuat regulasi yang ramah hak asasi manusia terkait pengiriman mahasiswa ke luar negeri," imbuh dia.
Baca juga: UPTD PPA Sijunjung Akan Dampingi Proses Hukum Korban TPPO yang Dijual Muncikari
Dilansir dari Kompas.com, salah satu politeknik di Sumatera Barat (Sumbar) kedapatan terlibat dalam praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Politeknik tersebut mengiming-imingi mahasiswanya magang ke Jepang, padahal menjadi buruh dengan jam kerja yang tidak masuk akal.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan para mahasiswa yang dikirim ke Jepang malah bekerja jadi buruh.
Polisi pun menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini yakni G dan EH. Keduanya sama-sama menjabat sebagai direktur di politeknik tersebut dalam periode yang berbeda.
Baca juga: Juni Ini Polda Sumbar Ungkap 4 Kasus TPPO, 4 Orang Ditangkap, Kenali Modusnya
"Selama 1 tahun magang korban melaksanakan pekerjaan bukan layaknya magang. Akan tetapi bekerja seperti buruh," ujar Djuhandani dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Djuhandani menjelaskan, ketika tiba di Jepang, mahasiswa yang lulus untuk mengikuti program magang tersebut bekerja di sebuah perusahaan sebagai buruh.
Sehari-hari, para korban bekerja selama 14 jam dari pukul 08.00 pagi sampai pukul 10.00 malam. Hal tersebut terus mereka lakukan selama 7 hari dalam seminggu, alias tanpa libur.
Bahkan, kata Djuhandani, istirahat yang diberikan oleh pihak perusahaan untuk makan pun hanya selama 10-15 menit.
"Korban tidak dibolehkan untuk beribadah," ucap dia.
Sementara itu, korban juga diberikan upah sebesar 50.000 Yen atau Rp 5 juta per bulan.
Hanya saja, korban diharuskan memberi dana kontribusi ke kampus sebesar 17.500 Yen atau Rp 2 juta per bulan.
Baca juga: WNI Jadi Korban TPPO di Myanmar, Anggota Komisi IX DPR RI Asal Sumbar: Sudah Redup Muncul Lagi
Djuhandani menegaskan politeknik tersebut terdaftar di dinas pendidikan setempat.
Kegiatan belajar mengajar di politeknik tersebut saat ini masih berjalan. Namun, untuk program magang ke luar negerinya telah disetop.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Lalu, Pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta.
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.