Prostitusi Sijunjung
UPTD PPA Sijunjung Akan Dampingi Proses Hukum Korban TPPO yang Dijual Muncikari
Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sijunjung, akan melakukan pendampingan kepada korban dugaan ...
Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sijunjung, akan melakukan pendampingan kepada korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masih di bawah umur.
Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Sijunjung mengamankan seorang perempuan berinisial SW (43) yang diduga menjadi muncikari pada Jumat (23/6/2023).
SW diduga menjual seorang perempuan berinisial WN (16) kepada seorang pria berinisial FR untuk melakukan hubungan suami istri.
Kepala UPTD PPA Sijunjung, Hadissyam menyebut, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan terduga muncikari tersebut.
"Langkah-langkah untuk kasus tersebut sudah kami siapkan, tergantung nantinya dari hasil pemeriksaan," ungkapnya kepada TribunPadang.com, Senin (26/6/2023).
Baca juga: Remaja Muncikari Prostitusi Gay di Bukittinggi Terancam 15 Tahun Penjara
Baca juga: Mucikari Ditangkap Polisi di Sijunjung, Jual Remaja 16 Tahun ke Pria Hidung Belang Rp1,7 Juta
Dikatakannya, jika ada indikasi, pihaknya bersama instansi terkait akan melakukan aksi dalam penanganan kasus dugaan TPPO itu.
Adapun langkah-langkah yang akan dilakukan nantinya, kata Hadissyam, pertama kali akan dilakukan assessment kepada korban dengan tim psikolog, dan menentukan bagaimana penanganan selanjutnya kepada korban.
"Selain itu dengan assessment tersebut, kita akan mengetahui apa latar belakang korban sehingga bisa terjerumus dan apa pemicunya," ujar Hadissyam.
Dikatakannya, pihak UPTD PPA Sijunjung memberikan layanan pendampingan kepada korban berupa layanan hukum, layanan psikolog dan memfasilitasi korban selama dan sesudah proses hukum nantinya.
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.