Prostitusi Sijunjung
Mucikari Ditangkap Polisi di Sijunjung, Jual Remaja 16 Tahun ke Pria Hidung Belang Rp1,7 Juta
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung mengamankan seorang perempuan berinisial SW (43)
Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung mengamankan seorang perempuan berinisial SW (43) yang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani menyebut, pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan personel Polres Sijunjung terhadap pasangan yang sedang duduk-duduk di lobi sebuah penginapan di Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) Jumat (23/7/2023) sekira pukul 00.30 WIB.
"Berawal dari kecurigaan tersebut, petugas menanyakan kepada pihak penginapan, dan pasangan tersebut akan check in di penginapan itu," ungkapnya, Senin (26/7/2023).
Dikatakannya, pasangan tersebut yaitu laki-laki berinisial FR dan perempuan WN dan bukan pasangan suami istri.
Selanjutnya petugas menginterogasi kedua pasangan tersebut dan mengetahui bahwa WN yang masih berusia 16 tahun merupakan yang di minta FR kepada SW yang diduga sebagi seorang mucikari.
Baca juga: Polisi Amankan Pengedar Sabu di Sijunjung Sumbar, Barang Bukti Capai 29,9 Gram
Ia menjelaskan, SW menawarkan WN kepada FR melalui aplikasi WhatsApp dengan tarif yang ditentukan.
"Terduga pelaku SW ini menawarkan dengan kesepakatan bahwa FR akan memberikan uang sebesar Rp1.7 juta dan uang tersebut telah diserahkan kepada SW," ujar Abdul Kadir.
Ia menjelaskan, SW sebagai mucikari mengambil bagian sebesar Rp1 juta dan sebanyak Rp700 ribu diberikan kepada perempuan yang ia carikan atau WN.
"Setelah mendapatkan keterangan, anggota bergerak mencari keberadaan SW selaku mucikari. Ternyata pelaku berada tak jauh dari lokasi sehingga langsung kita amankan ke Polres Sijunjung," jelasnya.
Pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor yang bertempat tidak jauh dari lokasi penginapan.
Baca juga: 10 Pejabat Fungsional Pemkab Sijunjung Dilantik, Bupati Minta Tingkatkan Disiplin dan Etos Kerja
"Selain terduga pelaku, kita juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang pecahan seratus ribu sebanyak 17 lembar, satu unit handphone dan sepeda motor," imbuhnya.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku SW terjerat Pasal 2 Ayat (1) undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Junto Pasal 76 i Jo Pasal 88 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara paling lama 15 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.