Mahasiswa Sumbar Korban TPPO
Sebut Program Magang ke Jepang Resmi, Direktur PPNP Sumbar Akan Telusuri Kasus TPPO yang Terjadi
Direktur Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh (PPNP) Sumatera Barat, John Nefri mengatakan pihaknya akan menelusuri lebih lanjut soal kasus tindak..
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Direktur Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh (PPNP) Sumatera Barat, John Nefri mengatakan pihaknya akan menelusuri lebih lanjut soal kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus program magang ke Jepang.
Ia menuturkan, program magang ke Jepang yang dilakukan Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh dilakukan secara resmi atau legal.
Lanjutnya, mahasiswa yang berangkat ke Jepang juga memegang surat tugas dari kampus.
Baca juga: Kasus TPPO Mahasiswa Bermodus Magang di Sumbar Diduga Terjadi di PPNP, Ini Penjelasan Kampus
"Soal pelanggaran administrasi, ini yang perlu saya telusuri dimana letak pelanggarannya. Saya tidak bisa memastikan itu, dimana pelanggaran itu ada," kata John Nefri, Kamis (29/6/2023).
John mengaku masih mendalami letak pelanggaran administrasi terkait program magang tersebut.
Selain itu, kata John mahasiswa yang magang ke Jepang memang untuk bekerja.
"Yang jelas setahu saya magang ke Jepang itu resmi dan kampus memang mengeluarkan surat tugasnya dan resmi, cuman dimana pelanggarannya itu belum tahu saya," katanya.
Ia juga mengaku belum mengetahui nasib mahasiswa korban TPPO itu. Termasuk sembilan mahasiswa lain yang ikut magang.
"Tentunya saja kita akan korporatif dengan penegak hukum. Kita berharap dengan ini instansi kita semakin membaik ke depannya," ujarnya.
Baca juga: Komnas HAM Sumbar Tengah Dalami Informasi Soal TPPO Mahasiswa Magang ke Jepang
Sebelumnya kasus ini diungkap Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan korban seorang mahasiswa di Sumatera Barat (Sumbar).
Kasus ini terungkap setelah dua korban melapor ke KBRI di Jepang. Mereka menyebut dipekerjakan layaknya buruh, bukan mahasiswa magang pada umumnya.
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.