Berita Populer Sumbar

POPULER SUMBAR: Wako Erman Safar Dipolisikan Warga dan Polisi Tangkap Muncikari di Sijunjung

Berita populer Sumatra Barat hari ini, Wali Kota Bukittinggi dipolisikan karena dituding sebar hoaks soal hubungan inses ibu dan anak dan polisi ...

Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi
Rombongan Parik Paga Nagari Kurai V saat berada di Polresta Bukittinggi untuk melaporkan Wali Kota Erman Safar, pagi ini, Senin (26/6/2023). 

"Jangan sekarang (wawancara), lagi banyak giat (kegiatan)," katanya membalas pesan singkat permintaan wawancara.

Sementara itu, Erman Safar menyampaikan komentarnya terkait pelaporan dirinya ke polisi melalui akun Instagram resminya pada Senin siang.

Baca juga: Rombongan PPNK Tiba di Polresta Bukittinggi, Laporkan Wako Erman Diduga Sebar Hoaks Kasus Inses

"Apa yang kami lakukan ini, murni niatnya untuk bersihkan Kota Bukittinggi ini dari kemaksiatan. Menyelamatkan generasi muda dari apa yang merusak mental dan spiritual mereka," katanya.

"Ketika saya konsentrasi menegakkan Amar Ma'ruf Nahi Munkar, lalu ada yang berselisih paham dan tidak suka, itu merupakan ujian untuk saya," sambung Erman.

Sekedar informasi, kasus ini mulanya diungkapkan oleh Erman Safar dalam kegiatan sosialisasi pencegahan pernikahan anak di Rumah Dinas Wali Kota pada Rabu (21/6/2023).

Kasus yang menyebutkan adanya hubungan inses antara orang tua dengan anak ini pun viral dan menjadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat. 

Tak hanya Erman Safar, LSM Ganggam Solidaritas-IPWL Agam Solid juga mengungkap kasus ini. Ketuanya, Sukendra Madra menyebut, kasus ini terungkap setelah salah seorang keluarga ibu dan anak tersebut melapor.

Bahkan, ia menyebut, anak dan ibu tersebut telah berhubungan badan lebih dari 10 tahun. Sukendra Madra juga mengatakan bahwa anak yang talah berusia 28 tahun itu tengah direhabilitasi.

Baca juga: Wako Erman Safar Ungkap Kasus Persetubuhan Ibu dan Anak di Bukittinggi, Kini Pelaku Dikarantina

Lebih jauh LSM Ganggam Solidaritas-IPWL Agam Solid mengungkap bahwa kasus ini terjadi lantara sang anak diduga mengalami gangguan kejiwaan hingga halusinasi akut.

Sukendra Madra membeberkan hasil tes khusus yang dilakukan pihaknya menemukan fakta bahwa sensorik otaknya sudah rusak. Penyebabnya, kata dia, gara-gara kecanduan zat adiktif.

Sat Reskrim Polres  Sijunjung mengamankan seorang perempuan berinisial SW (43) yang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)  kepada anak di bawah umur, Jumat (23/6/2023)
Sat Reskrim Polres Sijunjung mengamankan seorang perempuan berinisial SW (43) yang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada anak di bawah umur, Jumat (23/6/2023) (istimewa)

2. Mucikari Ditangkap Polisi di Sijunjung, Jual Remaja 16 Tahun ke Pria Hidung Belang Rp1,7 Juta

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung mengamankan seorang perempuan berinisial SW (43) yang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)  kepada anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani menyebut, pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan personel Polres Sijunjung terhadap pasangan yang sedang duduk-duduk di lobi sebuah penginapan di Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) Jumat  (23/7/2023) sekira pukul 00.30 WIB.

"Berawal dari kecurigaan tersebut, petugas menanyakan kepada pihak penginapan, dan pasangan tersebut akan check in di penginapan itu," ungkapnya, Senin (26/7/2023).

Dikatakannya, pasangan tersebut yaitu laki-laki berinisial FR dan perempuan WN dan bukan pasangan suami istri.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved